DerapHukumPos.com -- Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (5/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian di lokasi.
Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Sebagai langkah penertiban sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, petugas kemudian melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap fasilitas yang ditemukan.
Selanjutnya, fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam tersebut dilakukan pembongkaran dan pemusnahan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sidowungu.
"Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo.
Proses pembongkaran dan pemusnahan disaksikan Kepala Desa Sidowungu serta didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kegiatan kepolisian. Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak menyediakan tempat perjudian.
(Aries 99)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar