Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Proyek Tanggul PU Diduga Siluman, Warga Bongkar Sejumlah Kejanggalan di Lapangan

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB

DerapHukumPos.com --PAMEKASAN — Pekerjaan penanganan sungai di wilayah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menuai keluhan warga. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengurukan tanah, tetapi juga menyangkut akses rumah warga, saluran air, hingga arah pembangunan tanggul yang dinilai perlu mendapat penjelasan teknis.

Pantauan DerapHukumPos.com, Sabtu (12/09) sekitar pukul 08.59 WIB, menunjukkan alat berat jenis excavator tengah melakukan aktivitas pengurukan dan penataan tanah di sisi sungai.

Dalam dokumentasi lapangan yang diperoleh, tidak terlihat papan informasi proyek pada area pekerjaan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan warga mengenai identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Lurah setempat, Abdul Hadi, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Dinas PU.

Namun, pelaksanaan di lapangan memunculkan sejumlah persoalan yang kini menjadi keluhan masyarakat.

Pintu Rumah Warga Tertutup Tanah Urukan

Salah seorang warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi pekerjaan mengungkapkan bahwa aktivitas pengurukan berdampak langsung terhadap akses menuju rumahnya.

Menurut warga tersebut, bagian samping rumah yang sebelumnya menjadi akses justru tertutup material tanah urukan.

“Sudah pernah saya sampaikan kepada petugas. Waktu itu katanya nanti akan dibuat tanggul di bagian bawah,” ujar warga tersebut.

Namun, warga mengaku hingga pekerjaan berlangsung, akses tersebut justru masih tertutup tanah.

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata keberadaan proyek, melainkan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan agar tidak menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Warga juga mempertanyakan apakah sebelum pengurukan dilakukan sudah ada pemberitahuan secara memadai kepada pemilik rumah yang terdampak.

Warga Khawatir Aliran Air Saat Hujan

Warga mengaku telah menyampaikan kekhawatiran kepada pengawas pekerjaan mengenai kemungkinan perubahan arah aliran air setelah kontur tanah mengalami pengurukan.

Menurut warga, pengawas sempat menyampaikan akan dilakukan pemasangan pipa sebagai jalur saluran air.

Namun hingga pekerjaan berlangsung, pemasangan tersebut disebut belum terlihat.

“Kami sudah menyampaikan soal air. Katanya akan dipasang pipa, tetapi sampai sekarang belum ada,” ungkap warga.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Perubahan kontur tanah di sekitar sungai, ditambah belum adanya saluran air yang dinilai memadai, berpotensi menjadi persoalan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.

Warga meminta pemerintah tidak sekadar melihat aspek kemudahan pekerjaan, tetapi memastikan setiap perubahan terhadap alur, kapasitas, dan kondisi sungai tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Hal tersebut dinilai relevan dengan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai maupun kerusakan sumber air dan/atau prasarananya.

Dalam ketentuan mengenai ruang sungai, Pasal 5 PP 38/2011 menempatkan sempadan sungai sebagai ruang penyangga agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sedangkan Pasal 30 ayat (3) menegaskan bahwa pengembangan sungai harus mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian ekosistem, serta aspirasi daerah dan masyarakat setempat.

Atas dasar itu, warga meminta trase tanggul dan pola pengurukan ditinjau kembali secara teknis, khususnya pada bagian yang berdekatan dengan rumah warga.

“Kalau titik yang longsor berada di seberang, kami meminta pemerintah menjelaskan dasar teknis mengapa pengurukan justru dilakukan di sisi yang terdapat rumah warga. Kami tidak menolak penanganan sungai, tetapi trase tanggul harus dikaji dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar warga

Regulasi Sempadan Sungai Perlu Diperjelas

Penentuan posisi tanggul dan aktivitas di sekitar sungai tentu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai sempadan sungai.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur garis sempadan berdasarkan kondisi dan klasifikasi sungai. Untuk sungai kecil yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sementara sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan memiliki ketentuan tersendiri mengenai jarak sempadannya.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar teknis penentuan lokasi tanggul, termasuk apakah seluruh pekerjaan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Papan Proyek Tak Terlihat, Transparansi Dipertanyakan

Tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian.

Bagi warga, keberadaan informasi proyek penting agar masyarakat mengetahui pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan mereka.

Setidaknya informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, konsultan pengawas, serta instansi penanggung jawab semestinya dapat diketahui publik.

Di tengah minimnya informasi tersebut, muncul istilah “proyek siluman PU” di kalangan masyarakat.

Namun, DerapHukumPos.com menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan ungkapan keresahan dan pertanyaan warga.

Untuk memastikan hal tersebut, Dinas PU perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan legalitas pekerjaan.

DerapHukumPos.com: Jangan Sampai Penanganan Sungai Melahirkan Masalah Baru

DerapHukumPos.com menilai persoalan utama dalam pekerjaan ini bukan pada ada atau tidaknya pembangunan tanggul, melainkan bagaimana proyek tersebut direncanakan dan dilaksanakan agar tujuan penanganan sungai tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Keluhan mengenai akses rumah, saluran air dan posisi pengurukan merupakan persoalan yang semestinya dapat diverifikasi langsung oleh pihak teknis di lapangan.

Jika seluruh pekerjaan telah memiliki dasar perencanaan dan kajian teknis, maka penjelasan terbuka kepada masyarakat justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi sebelum pekerjaan berlanjut dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Warga Tidak Menolak Proyek, tetapi Meminta Kejelasan

Warga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan adanya upaya pemerintah melakukan penanganan sungai.

Yang dipersoalkan adalah dampak pekerjaan terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Mereka meminta pemerintah daerah dan Dinas PU turun langsung melihat kondisi di lapangan, termasuk akses rumah yang tertutup tanah, persoalan saluran air, serta lokasi pengurukan yang berdekatan dengan permukiman.

Masyarakat juga meminta agar penentuan trase tanggul dapat dijelaskan berdasarkan kajian teknis, bukan sekadar berdasarkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Dinas PU terkait identitas proyek, sumber anggaran, pelaksana, pengawas, dokumen perencanaan, serta dasar teknis penentuan trase tanggul.

DerapHukumPos.com akan menelusuri lebih lanjut sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, dokumen perencanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut.

Sebab, ketika alat berat telah bekerja dan tanah telah diuruk, sementara akses warga terdampak serta sejumlah aspek teknis masih dipertanyakan, maka transparansi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update