Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dana Swadaya Pasar Karangploso Sebesar 5 M Diduga Mengalir ke Anggota DPRD “AQ”, Bupati dan Disperindag Kabupaten Malang

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- MALANG — Uang dikumpulkan dari pedagang untuk membangun dan menata lapak. Namun ketika pembangunan tak kunjung rampung, muncul cerita lain yang membuat para pedagang mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya dana tersebut mengalir.

Persoalan ini mencuat di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang. Sejumlah pedagang mengaku pernah menyetorkan dana secara swadaya dengan harapan kondisi lapak menjadi lebih tertata dan nyaman untuk berjualan.

Namun, realisasi pembangunan dinilai belum sesuai dengan harapan. Sejumlah lapak masih belum selesai, sementara kejelasan mengenai pengelolaan dana yang telah dikumpulkan juga belum sepenuhnya terbuka kepada para pedagang.

Dari penelusuran awak media di lapangan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan yang lebih serius.

Sejumlah pedagang mengaku mendengar adanya penggunaan dana untuk kepentingan di luar pembangunan pasar, diduga dikaitkan dengan kepentingan politik seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial AQ dan Disperindag Kabupaten Malang.

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dana tersebut sejak awal dikumpulkan dengan tujuan pembangunan lapak.

“Kami dulu iuran swadaya untuk bangun lapak supaya rapi dan nyaman. Tapi sampai sekarang belum selesai. Kami mendengar dana itu diduga dipakai untuk kepentingan politik, termasuk untuk oknum anggota dewan berinisial AQ” ungkapnya.

Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari sumber pedagang dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Namun, munculnya klaim tersebut membuat transparansi pengelolaan dana menjadi semakin penting.

Pedagang lainnya meminta agar persoalan tidak ditutup-tutupi.

“Uang itu uang kami, hasil jualan. Kalau memang untuk pasar, ya harus kembali untuk pasar. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan,” ujarnya.

Di titik inilah persoalan Pasar Karangploso menjadi menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Bukan semata karena ada lapak yang belum selesai, tetapi karena terdapat dana swadaya pedagang yang hingga kini belum jelas secara terbuka bagaimana keseluruhan penggunaannya.

Awak media mencoba menghubungi via telepon kepasa Kepala Pasar Buah Karangploso, Anton Apriyansah, S.E., M.M., pada Sabtu (12/9/2026).

Namun, penjelasan mengenai besaran dana, mekanisme pengelolaan, maupun dugaan penggunaan dana di luar pembangunan pasar belum diperoleh.

Sementara itu, awak media juga menggali informasi kepada pihak DPRD Kabupaten Malang serta anggota dewan berinisial AQ yang disebut dalam keterangan pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Namun disisi lain Deraphukumpos.com mendapat informasi melalui narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa “Kepala Pasar Karangploso, Anton Apriyansah, S.E., M.M., memberikan uang sejumlah 5 M secara cash dan transfer bertahap melalui rekening supir pribadi anggota DPRD Kabupaten Malang yang diduga menerima aliran dana swadaya pedagang”, ujarnya Sabtu,(12/09).

Kemudian, “diduga uang tersebut tidak hanya mengalir ke anggota DPRD saja melainkan Disperindag Kabupaten Malang bahkan sampai ke Bupati”, imbuhnya.

Jika dana tersebut memang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan pasar, laporan penggunaan dan realisasi pekerjaan tentu menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan pedagang.

Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian penggunaan, maka fakta tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen, aliran transaksi, serta bukti pembangunan di lapangan.

Para pedagang tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin mengetahui nasib uang yang dikumpulkan dari hasil keringat mereka sendiri.

Sebab bagi mereka, persoalannya sederhana: uang sudah dikumpulkan, tetapi lapak belum juga tuntas.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update