Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika seorang driver yang tergabung dalam komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM) menerima pesanan penjemputan dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat). Saat tiba di lokasi, ia mendapati seorang perempuan dalam kondisi syok dan menangis.
Korban kemudian mengaku telah mengalami kekerasan seksual dan meminta bantuan untuk diantar melapor ke Polsek Lowokwaru. Tanpa ragu, driver tersebut langsung mengantarkan korban ke kantor polisi.
Namun saat tiba di kantor polisi, kondisi yang masih dini hari membuat driver sempat mengira tidak ada petugas yang berjaga karena pagar kantor terlihat tertutup. Situasi itu mendorong driver menghubungi rekan-rekannya serta ketua komunitas untuk mencari langkah bantuan berikutnya.
Berdasarkan keterangan korban, komunitas driver kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara di kawasan Tlogomas. Dalam proses tersebut, mereka juga berkoordinasi dengan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya-Pasuruan (Yakuza Maneges MRP).
Koordinator Tim Hukum Yakuza Maneges MRP, M Zakki, mengatakan dirinya segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari para driver ojol.
“Saya mendapat laporan dari teman-teman driver dan langsung menuju lokasi karena jaraknya tidak jauh,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, sejumlah personel Polsek Lowokwaru diketahui telah berada di tempat setelah menerima informasi dari laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.
Dari hasil penanganan awal di lokasi, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal korban, ia dijemput oleh seorang laki-laki dari tempat kosnya di kawasan Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke sebuah rumah di wilayah Tlogomas. Korban mengaku mengalami tindakan pemerkosaan di lokasi tersebut sebelum akhirnya ditinggalkan dan meminta bantuan kepada driver ojol.
Zakki menegaskan bahwa keterlibatan komunitas driver semata-mata untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Yang terpenting saat itu adalah memastikan korban mendapatkan bantuan dan proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan penanganan kasus kini berada di bawah kewenangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Benar, kejadian tersebut terjadi dini hari tadi dan saat ini sudah ditangani Unit PPA,” tegasnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi serta unsur pidana dalam kasus tersebut.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar