![]() |
| Panitia Klaim Biaya Sesuai Kesepakatan Awal, Namun BA Musyawarah Belum Ditunjukan |
Saat dikonfirmasi AWPI melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (12/09) malam, Bambang Irawan membenarkan adanya pertemuan dengan warga Dusun Putuk.
“ya pak memang benar, rapat malam itu... saya menyampaikan terkait, biaya 600 ribu itu bapak?” ujar Bambang Irawan saat dihubungi via telepon WhatsApp.
Ia membantah adanya unsur intimidasi terhadap warga. Menurutnya pertemuan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi.
“saya tidak intimidasi warga, kalau rapat jam 14.00 bertempat di balai desa itu yang jelas, saya mensosialisasikan” jelasnya.
Namun, pernyataan Bambang Irawan justru membuka fakta baru. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat di internal warga terkait besaran pungutan tersebut.
“tapi ya itu ada beberapa warga yang tidak sependapat dan saya menyampaikan dengan biaya 600 ribu itu sudah sesuai kesepakatan awal” tutupnya.
Warga Masih Resah, Minta Bukti Legalitas
Pengakuan "ada warga yang tidak sependapat" memunculkan pertanyaan terkait legalitas penetapan biaya.
Sejumlah warga Dusun Putuk sebelumnya mengaku tidak pernah diajak musyawarah terbuka dan hanya diminta menjawab "tidak keberatan" jika ditanya wartawan atau LSM.
“Seharusnya ditanya dulu kami keberatan apa tidak. Ini malah disuruh jawab tidak keberatan” kata salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga meminta Panitia menunjukkan dasar hukum pungutan Rp600.000.
“Kalau memang 600 ribu, tunjukkan SK Kadesnya. Ada BA Musyawarahnya tidak? Rinciannya buat apa saja?” tanya warga.
Hingga berita ini diturunkan, Bambang Irawan selaku Ketua Panitia belum dapat menunjukkan SK Kades, Berita Acara Musyawarah, maupun rincian penggunaan dana Rp600.000.
AWPI: "Kesepakatan Awal" Harus Ada Bukti Tertulis*
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, S.H., menyoroti pernyataan Bambang Irawan yang menyebut biaya "sudah sesuai kesepakatan awal".
“Kalau memang ada kesepakatan awal, mana BA Musyawarahnya? Kalau ada warga ‘tidak sependapat’ berarti itu bukan mufakat. Dan sesuai SKB 3 Menteri No.25/2018, biaya PTSL dari BPN itu gratis. Desa hanya boleh tarik maksimal Rp150.000 - Rp200.000 berdasarkan Perdes” tegas Sunarto.
Ia mendesak Pemerintah Desa Ngadirso dan BPN Kabupaten Malang untuk segera membuka data. “Jangan pakai alasan sosialisasi untuk menutup. Transparansi itu wajib”,pungkasnya.
_[Team AWPI DPC Kab. Malang]_



Tidak ada komentar:
Posting Komentar