Persoalan tersebut dinilai perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi konflik yang justru menjauhkan substansi aspirasi masyarakat.
Pengamat politik sekaligus lawyer, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menilai bahwa dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, penyampaian tersebut harus tetap berlandaskan fakta, argumentasi dan koridor hukum.
Menurut Tito, aspirasi masyarakat harus tetap lantang, tetapi tidak emosional; kritis, tetapi tidak menggunakan kekerasan; serta terarah dan akurat.
“Kalau aspirasi dikalahkan oleh ego, dan ego sudah menguasai keadaan, maka hukum harus ditegakkan. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berubah menjadi konflik yang menghilangkan substansi persoalan,” ujar Tito, Sabtu (12/09).
Ia menegaskan, kritik terhadap pejabat publik maupun anggota DPRD merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, kritik tersebut akan memiliki kekuatan lebih besar apabila disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspirasi Tidak Harus Disampaikan dengan Kekerasan
Tito mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Malang ke depan harus membangun tradisi penyampaian aspirasi yang lebih dewasa.
Menurutnya, suara rakyat tidak harus menggunakan emosi maupun kekerasan untuk mendapatkan perhatian.
“Aspirasi boleh lantang. Bahkan harus lantang ketika ada kepentingan rakyat yang harus diperjuangkan. Tetapi lantang bukan berarti arogan, dan keberanian bukan berarti menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan Zulham dan Cak Dur dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka. Apabila terdapat persoalan hukum, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian.
Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan perbedaan pandangan atau komunikasi, maka dialog harus dikedepankan.
Wakil Rakyat Harus Membuka Ruang Dialog
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
Tito menilai hubungan tersebut harus berjalan dua arah.
“Wakil rakyat jangan alergi terhadap kritik. Masyarakat juga jangan menjadikan kritik sebagai ruang untuk melampiaskan emosi. Keduanya harus bertemu dalam kepentingan yang sama, yaitu kepentingan masyarakat,”ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan personal tidak mengalahkan kepentingan publik.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, lanjut Dwi, maka pihak yang memiliki bukti dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Aspirasi Kabupaten Malang Harus Lebih Terarah
Tito berharap dinamika yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bagi gerakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Malang.
Menurutnya, ke depan penyampaian aspirasi harus dibangun dengan prinsip lantang, inspiratif, terarah dan akurat, tanpa mengedepankan emosi maupun kekerasan.
“Jangan sampai ego pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat. Kalau ada masalah, buktikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Kalau ada perbedaan pendapat, buka ruang dialog,” jelasnya.
Ia menambahkan, demokrasi bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan suara, melainkan bagaimana suara tersebut dapat diterima, diuji dan diperjuangkan melalui mekanisme yang benar.
“Rakyat berhak bersuara. Wakil rakyat wajib mendengar. Dan ketika hukum diperlukan, hukum harus menjadi panglima,” pungkas Dwi Indrotito Cahyono.
Dengan demikian, dinamika antara Zulham dan Cak Dur diharapkan tidak berhenti sebagai persoalan antarindividu, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat budaya demokrasi dan penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Malang yang lebih cerdas, berani, terukur dan bermartabat. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar