Melalui surat undangan mediasi 29 Juni 2026 nomor : B/785/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO terhadap terlapor inisial MY pada Kamis, 02 Juli 2026 bertempat ruangan uni 1 subdit III Ditres TPPO PPA dan TPO Polda Sumut.
Dan di laksanakan pada 11.00 WIB siang dan MY hadir didampingi oleh kuasa hukum serta keluarganya.
Dalam hal ini TH dan Pelapor juga hadir pihak penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan Bripka Juita Novriana, S.H penyidik pembantu, karena berhalangan. mediasi tersebut akan dilaksanakan hari jumat tanggal 03 Juli 2026 dalam hal ini seperti disampaikan MY kepada awak media pada 09/07/2026.
Juga MY menyampaikan adanya kejanggalan karena MY dan kuasa hukum tidak diperkenankan utk bertemu dengan TH (terlapor) dan pelapor dalam satu ruangan utk melakukan mediasi berdasarkan undangan kepolisian Polda Sumut Ditres PPA dan PPO.
Ketua LSM GPAN Eddy pada 10/07/2026 mengomentari hal ini menjadi raport merah terhadap kinerja Polda Sumut yang tidak baik dan tidak transparan .
Hal ini memperaruhi pendapat terhadap kinerja Polda Sumut, sehingga LSM GPAN menilai bahwa dengan melakukan laporan ke Propam Mabes Polri adalah langkah yang tepat.(Efrizal)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar