Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

DPD BNPM Kabupaten Malang Soroti Kinerja Polsek Lawang, Desak Dugaan Penjualan Fasum di Desa Bedali Segera Diproses Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Malang – Dewan Pimpinan Daerah Badan Nasional Pemantau Pembangunan (DPD BNPM) Kabupaten Malang menyoroti kinerja Polsek Lawang yang dinilai belum menunjukkan respons optimal terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) yang diduga melibatkan Kepala Desa Bedali.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang hingga kini, menurut DPD BNPM Kabupaten Malang, belum memperlihatkan perkembangan penanganan yang jelas. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, meminta Polsek Lawang segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan warga. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menilai penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan fasilitas umum di Desa Bedali berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap persoalan ini," tegas Moch Yasin.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka penanganannya harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.

"Tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Jika terdapat bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas," ujarnya.

BNPM juga mengingatkan bahwa fasilitas umum merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atau pengalihan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, BNPM Kabupaten Malang juga mendesak agar seluruh proses dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lawang maupun Kepala Desa Bedali terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update