Di balik pergantian pejabat, persoalan yang dianggap paling mendesak justru belum terjawab. Sejumlah pedagang masih mempertanyakan kepastian atas lapak yang telah mereka bayar, sementara penyelesaian pembangunan pasar dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Badan Nasional Pemantau Pembangunan (DPD BNPM) Kabupaten Malang. Organisasi itu meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang tidak berhenti pada langkah administratif, melainkan membuka secara terang kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam polemik Pasar Karangploso.
Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menilai masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, melainkan penjelasan yang utuh dari pemerintah.
"Publik berhak mengetahui mengapa kepala pasar dinonjobkan, apa kaitannya dengan polemik yang terjadi, dan bagaimana penyelesaian terhadap hak-hak pedagang. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan besarnya justru tenggelam setelah adanya pergantian jabatan," ujar Moch Yasin.
Menurutnya, Disperindag harus berani menyampaikan perkembangan penanganan persoalan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang dilindungi.
"Kami meminta Disperindag tidak menutup mata. Bila memang ada dugaan kelalaian atau penyimpangan, sampaikan kepada masyarakat langkah apa yang sudah dilakukan. Jangan sampai ada kesan melindungi oknum yang diduga menyebabkan kerugian bagi pedagang," tegasnya.
Moch Yasin menambahkan, selama ini para pedagang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran lapak. Karena itu, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian usaha, dan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
"Pedagang sudah mengeluarkan uang (swadaya) dengan harapan memperoleh tempat usaha yang layak. Sampai hari ini mereka masih menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus berada dalam ketidakjelasan," katanya.
BNPM Kabupaten Malang juga mendesak agar seluruh proses penanganan persoalan Pasar Karangploso dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut BNPM, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan maupun penyimpangan dalam pengelolaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, persoalan hak lapak dan penggunaan dana yang dihimpun dari pedagang telah menjadi sorotan publik dan mendapat tanggapan dari pihak pengelola pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan Kepala Pasar Karangploso maupun tuntutan transparansi yang disampaikan DPD BNPM Kabupaten Malang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar