Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polisi Bongkar Arena Diduga Sabung Ayam di Gedangan Malang

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB
 Dok : Istimewa

DerapHukumPos.com -- MALANG - Polres Malang kembali menertibkan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (7/7/2026). Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui media online.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Gedangan dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Gedangan langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan sebagai arena sabung ayam. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian dan kondisi lokasi dalam keadaan sepi, kata Budiono, Selasa (7/7/2026).

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan, polisi langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang ada.

Petugas membongkar kemudian memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan tindakan preventif agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat perjudian, ujarnya.

Sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain dua terpal berukuran sekitar 4 x 4 meter, kurungan ayam dari anyaman bambu, serta kursi kayu yang berada di lokasi.

 Arena sabung ayam saat dimusnahkan aparat kepolisian. 

Budiono menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk praktik perjudian.

Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat melalui pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelaku, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, katanya.

Saat ini, lanjut Budiono, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menyiapkan maupun mengelola lokasi tersebut. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti, pungkasnya. (Adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update