Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026. Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan pihak berinisial MY dan YT. Penanganan perkara diketahui dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H.
Salah satu pihak terlapor, MY, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal terkait kasus tersebut. Undangan itu bernomor B/485/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO Polda Sumut.
Saat memberikan keterangan kepada media pada 16 Juni 2026, MY membantah adanya hubungan sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, hubungan yang terjadi dengan pihak pelapor hanya sebatas urusan transaksi antara kreditur dan debitur.
"Peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan hubungan transaksional antara kreditur dan debitur," ujar MY kepada awak media.
Sementara itu, pemerhati masyarakat Kota Binjai, M. Wahyu Pranata, menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembuktian perkara tersebut. Ia menyoroti dugaan kelemahan pada alat bukti berupa rekaman CCTV maupun keterangan saksi yang digunakan dalam laporan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana perzinahan merupakan perkara yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapan ketentuan hukum pidana agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
"Kami melihat masih terdapat kelemahan dari sisi bukti rekaman CCTV maupun saksi. Oleh karena itu, diperlukan analisis serta kajian hukum yang lebih mendalam dalam penerapan undang-undang pidana terhadap perkara ini," ujar M. Wahyu Pranata kepada awak media pada 15 Juni 2026.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan keberatan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, seluruh pihak berharap Polda Sumut dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar