Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Laporan Dugaan Perselingkuhan di Polda Sumut Dinilai Memiliki Kelemahan pada Bukti dan Keterangan Saksi

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Medan – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terdaftar di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara tersebut memerlukan kajian hukum yang lebih mendalam, terutama terkait kekuatan alat bukti dan keterangan para saksi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026. Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan pihak berinisial MY dan YT. Penanganan perkara diketahui dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H.

Salah satu pihak terlapor, MY, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal terkait kasus tersebut. Undangan itu bernomor B/485/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO Polda Sumut.

Saat memberikan keterangan kepada media pada 16 Juni 2026, MY membantah adanya hubungan sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, hubungan yang terjadi dengan pihak pelapor hanya sebatas urusan transaksi antara kreditur dan debitur.

"Peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan hubungan transaksional antara kreditur dan debitur," ujar MY kepada awak media.

Sementara itu, pemerhati masyarakat Kota Binjai, M. Wahyu Pranata, menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembuktian perkara tersebut. Ia menyoroti dugaan kelemahan pada alat bukti berupa rekaman CCTV maupun keterangan saksi yang digunakan dalam laporan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana perzinahan merupakan perkara yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapan ketentuan hukum pidana agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

"Kami melihat masih terdapat kelemahan dari sisi bukti rekaman CCTV maupun saksi. Oleh karena itu, diperlukan analisis serta kajian hukum yang lebih mendalam dalam penerapan undang-undang pidana terhadap perkara ini," ujar M. Wahyu Pranata kepada awak media pada 15 Juni 2026.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan keberatan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, seluruh pihak berharap Polda Sumut dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update