Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Lemahnya Pengawasan Tanah PJKA di Kelurahan Bukit Jengkol Diduga Timbulkan Polemik dan Dugaan Pungli

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- LANGKAT – Lemahnya pengawasan terhadap aset tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diduga memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat. Selain menimbulkan polemik mengenai status kepemilikan lahan, kondisi tersebut juga diduga membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah milik PJKA yang telah puluhan tahun dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman kini mengalami perubahan fungsi. Di atas lahan tersebut telah berdiri rumah-rumah hunian, bahkan aktivitas jual beli bangunan maupun pengalihan hak atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik PJKA disebut terus berlangsung.

Kondisi tersebut diduga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai status hukum lahan. Diduga pula terjadi pembiaran terhadap penghuni bangunan yang berada di atas aset milik PJKA, sehingga masyarakat menganggap lahan tersebut dapat diperjualbelikan maupun disewakan secara bebas.

Maraknya praktik sewa-menyewa dan jual beli bangunan yang berdiri di atas tanah milik PJKA itu disebut telah berlangsung cukup lama. Akibat kondisi tersebut, PT PJKA diduga mengalami potensi kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Lurah Bukit Jengkol, Samsul Irawan, S.Sos., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/7/2026). Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Pangkalan Susu, Jamilah, S.Sos., pada tanggal yang sama terkait sejauh mana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan.

Apabila nantinya diperoleh keterangan dari PT KAI atau pihak kelurahan maupun kecamatan, berita ini dapat diperbarui agar memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update