Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah milik PJKA yang telah puluhan tahun dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman kini mengalami perubahan fungsi. Di atas lahan tersebut telah berdiri rumah-rumah hunian, bahkan aktivitas jual beli bangunan maupun pengalihan hak atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik PJKA disebut terus berlangsung.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai status hukum lahan. Diduga pula terjadi pembiaran terhadap penghuni bangunan yang berada di atas aset milik PJKA, sehingga masyarakat menganggap lahan tersebut dapat diperjualbelikan maupun disewakan secara bebas.
Maraknya praktik sewa-menyewa dan jual beli bangunan yang berdiri di atas tanah milik PJKA itu disebut telah berlangsung cukup lama. Akibat kondisi tersebut, PT PJKA diduga mengalami potensi kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Lurah Bukit Jengkol, Samsul Irawan, S.Sos., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/7/2026). Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Pangkalan Susu, Jamilah, S.Sos., pada tanggal yang sama terkait sejauh mana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan.
Apabila nantinya diperoleh keterangan dari PT KAI atau pihak kelurahan maupun kecamatan, berita ini dapat diperbarui agar memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar