Moch Yasin menegaskan, seorang kepala daerah semestinya berdiri di atas semua golongan dengan mengedepankan fakta, bukan membangun opini yang dapat menggiring persepsi publik sebelum seluruh pihak didengar keterangannya.
"Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, dudukkan semua pihak dalam satu forum. Dengarkan kedua belah pihak, gali fakta yang sebenarnya, bukan justru terburu-buru menyampaikan pernyataan yang seolah sudah memvonis salah satu pihak. Itu bukan sikap seorang pemimpin yang mengedepankan keadilan," tegasnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai, pernyataan yang keluar tanpa didahului klarifikasi menyeluruh hanya akan memperbesar kegaduhan dan memicu penilaian publik yang tidak objektif. Menurutnya, pejabat publik harus memahami bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi besar karena dapat memengaruhi opini masyarakat.
"Jangan sampai jabatan dijadikan panggung untuk mencari simpati atau membangun citra dengan mengorbankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang bijaksana, bukan pemimpin yang mudah melontarkan penilaian sebelum fakta diuji secara utuh," ujarnya.
Moch Yasin juga mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki badan hukum yang keberadaannya diakui oleh negara. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan ormas harus diproses secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pihak yang bersalah sebelum proses hukum berjalan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara opini," katanya.
Lebih lanjut, BNPM Kabupaten Malang menilai seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas sosial, bukan memperuncing konflik melalui pernyataan-pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Pernyataan seorang pejabat publik harus menjadi penyejuk, bukan pemantik polemik baru. Jangan karena ingin terlihat tegas, justru mengabaikan prinsip objektivitas dan keseimbangan yang menjadi fondasi penegakan hukum yang adil," tambahnya.
BNPM Kabupaten Malang mendesak agar penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dibentuk oleh opini yang berkembang di ruang publik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar