Kasus tersebut diungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial K.A., warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa bermula pada Jumat, (26/06) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah di depan warung tempatnya berjualan. Namun, kendaraan tersebut tidak dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam warung.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lawang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp21 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi N-2742-EFC, surat keterangan kendaraan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
![]() |
| Tersangka KA |
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menguasai sepeda motor milik korban sebelum kemudian menjual kendaraan tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga terlibat dalam perkara serupa berupa dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Malang.
Dalam penyelidikan, petugas menduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci asli sepeda motor yang disimpan di dalam warung. Setelah berhasil memperoleh kunci tersebut, pelaku menyalakan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Lawang melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu mengunci setang, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana guna mempercepat proses penanganan.(Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar