Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kejaksaan Sampang Diminta Bongkar Dugaan Dana Pemerintah Tak Sesuai Fakta Lapangan di Kedungdung

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB


DerapHukumPos.com -- SAMPANG, Masyarakat Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sudah terlalu lama berhadapan dengan persoalan infrastruktur jalan yang rusak. Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan besar yang layak dijawab secara terbuka: ke mana sebenarnya anggaran yang selama ini dikucurkan untuk kepentingan masyarakat?

Atas keresahan dan keluhan masyarakat tersebut, Pimpinan Media DerapHukumPos.com menyampaikan surat terbuka kepada Mochamad Iqbal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, serta Ariwibowo Sulistyo, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Kabupaten Sampang, agar tidak menutup mata terhadap persoalan pengelolaan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.

DerapHukumPos.com secara tegas meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah, bantuan keuangan maupun sumber anggaran lainnya di wilayah Kecamatan Kedungdung selama periode 2019–2026, khususnya anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rakyat tidak membutuhkan jawaban normatif. Rakyat membutuhkan bukti bahwa uang negara benar-benar sampai kepada mereka.

DerapHukumPos.com meminta Inspektorat Kabupaten Sampang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pekerjaan yang berkaitan dengan dana hibah dan bantuan di wilayah Kecamatan Kedungdung.

Jika ditemukan adanya anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pekerjaan fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, mark-up, penyimpangan, atau bentuk penyalahgunaan anggaran lainnya, maka jangan berhenti pada pemeriksaan administratif.

Temuan yang memenuhi unsur tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepada Kajari Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H., DerapHukumPos.com meminta Kejaksaan Negeri Sampang memberikan perhatian serius terhadap keresahan masyarakat Kedungdung.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran yang selama bertahun-tahun dikucurkan benar-benar telah digunakan sebagaimana mestinya.

Apalagi Kejari Sampang saat ini dipimpin oleh Mochamad Iqbal, yang menjabat sebagai Kajari Sampang sejak Februari 2026.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka anggaran di atas kertas, sementara di lapangan mereka masih harus bergotong royong memperbaiki jalan.

Di sisi lain, DerapHukumPos.com meminta kepada Inspektur Daerah Kabupaten Sampang Ariwibowo Sulistyo, S.Sos., M.Si., melakukan fungsi pengawasan internal pemerintah benar-benar dijalankan secara independen, transparan dan profesional.

Inspektorat sendiri memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pemberian rekomendasi ketika ditemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

DerapHukumPos.com mendorong agar pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial.

Periode 2019–2026 harus menjadi rentang waktu yang diperiksa secara menyeluruh, termasuk:

  • sumber dan besaran dana hibah maupun bantuan;

  • penerima dan lokasi penggunaan anggaran;

  • proposal serta dasar pencairan;

  • realisasi pekerjaan;

  • laporan pertanggungjawaban;

  • bukti transaksi dan penggunaan dana;

  • kesesuaian antara laporan dengan kondisi fisik di lapangan;

  • serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Jika semuanya bersih dan sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, jangan lindungi siapa pun.

Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Persoalan jalan bukan sekadar persoalan aspal dan beton.

Jalan rusak berarti akses pendidikan terganggu, aktivitas ekonomi terhambat, biaya transportasi meningkat, dan keselamatan masyarakat ikut dipertaruhkan.

Jangan biarkan masyarakat terus disuruh bersabar sementara anggaran publik terus bergulir setiap tahun.

DerapHukumPos.com sebagai media yang membawa kepentingan publik meminta Kejaksaan Negeri Sampang dan Inspektorat Kabupaten Sampang tidak sekadar menunggu laporan masyarakat.

Turun. Periksa. Audit. Cocokkan dokumen dengan kondisi lapangan. Dan apabila ditemukan unsur pidana, proses secara hukum.

Sebab pada akhirnya, uang yang diaudit bukan uang pejabat, bukan uang kelompok, dan bukan uang pribadi siapa pun. Itu adalah uang rakyat.

Masyarakat Kedungdung berhak mendapatkan pembangunan yang nyata, bukan sekadar janji dan laporan pertanggungjawaban di atas kertas.(Red)

DerapHukumPos.com — Fakta, Suara Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update