![]() |
| Dok : John |
Salah satu materi yang disajikan panitia pelaksana adalah Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Etika Berkendara Pengemudi Ambulance, yang disampaikan oleh Satlantas Polres Batu, kata Moch. Arief selaku Panitia Pelaksana.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Lantas Polres Batu, Iptu Nurhadi, menyampaikan "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak untuk mendapatkan prioritas di jalan setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Namun, hak prioritas tersebut bukan berarti pengemudi ambulans dapat mengabaikan keselamatan dan etika berlalu lintas. Dalam menjalankan tugas kemanusiaan, pengemudi ambulans tetap harus mengutamakan keselamatan pasien, petugas atau awak ambulans, serta pengguna jalan lainnya", ungkapnya.
Oleh karena itu, setiap pengemudi ambulans harus memahami bahwa prinsip utama dalam berkendara adalah cepat, tepat, aman, dan bertanggung jawab. Kecepatan memang diperlukan untuk memberikan pertolongan, tetapi keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Gunakan hak prioritas dengan bijaksana, patuhi ketentuan lalu lintas, selalu waspada terhadap kondisi jalan, serta berikan komunikasi yang jelas kepada pengguna jalan agar perjalanan ambulans dapat berlangsung dengan aman dan lancar, tandasnya.
Ingat, tugas kita adalah menyelamatkan nyawa, bukan mempertaruhkan nyawa. Cepat sampai tujuan itu penting, tetapi selamat sampai tujuan jauh lebih penting, tutup Nurhadi. (Adi/John)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar