Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Ampelgading, Satu Terduga Tersangka dan Sabu 7,8 gram Berhasil di Amankan

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
--Malang - Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial S (34) asal Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading.

"Tersangka kami amankan saat berada di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading,  pada Minggu (12/4/2026)," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi awak media. Selasa (14/4/2026).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ampelgading. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.

Pada penangkapan terhadap tersangka tersebut, polisi juga turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. "Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,8 gram," imbuhnya.

Selain belasan paket sabu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. "Selain itu, juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi," tambahnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Yakni dengan turut bertransaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. "Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update