Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

DPD BNPM Kabupaten Malang Tekan Abu Bakar Alhabsy Klarifikasi Tudingan Pesantren di Madura

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB
 Moch Yasin, Ketua DPD BNPM (Kabupaten Malang)

DerapHukumPos.com -- Kabupaten Malang — Pernyataan anggota DPR RI, Abu Bakar Alhabsy, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Narkoba se-Indonesia menuai kecaman dari berbagai pihak. Dalam forum tersebut, Abu Bakar Alhabsy menyebut adanya dugaan keterlibatan lingkungan pondok pesantren dan ulama dalam peredaran narkotika di Pulau Madura.

Pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan cenderung menggeneralisasi, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah elemen, khususnya yang memiliki keterikatan kultural dengan dunia pesantren, menilai tudingan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap ulama, santri, dan lembaga pendidikan Islam.

DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas atas polemik ini. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga merusak kehormatan institusi pesantren yang selama ini dikenal sebagai pilar moral masyarakat.

Moch Yasin, Ketua DPD Barisan Nasional Pemuda Madura Kabupaten Malang dalam pernyataannya menegaskan bahwa tudingan tanpa data yang valid merupakan bentuk kecerobohan yang tidak dapat ditoleransi.

“Pernyataan seperti ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Pesantren adalah benteng moral bangsa, bukan tempat yang pantas dicurigai tanpa bukti. Kami meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab secara moral dan terbuka,” tegasnya pada Kamis (16/04).

Ia juga menambahkan bahwa kritik terhadap peredaran narkotika harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data, bukan dengan narasi yang menyudutkan kelompok tertentu.

Sebagai langkah konkret, Barisan Nasional Pemuda Madura mendesak Abu Bakar Alhabsy untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung melalui forum tatap muka (tabayun) kepada para ulama dan pimpinan pondok pesantren di empat kabupaten di Madura.

“Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum konstitusional. Ini bukan sekadar soal pernyataan, tetapi menyangkut marwah dan kehormatan ulama serta lembaga pesantren,” lanjutnya.

Polemik ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan bijak, agar tidak memperkeruh suasana dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.(Irg)


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update