Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

KECAMATAN JRENGIK DILAPORKAN KE KOMINFO JATIM: TOLAKAN TRANSPARANSI TERKAIT KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
--Sampang, 7 Maret 2026 – H. Moh. Huzaini, warga Dusun Asemraja, Desa Asem Rajah, Kecamatan Jrengik, telah mengajukan laporan resmi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) setelah Kantor Kecamatan Jrengik sengaja mengabaikan permintaan informasi publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Pejabat Pembantu Kepala Desa (PPKD) RA.
 
Permintaan informasi telah diajukan sejak 20 Februari 2026 – jauh melebihi batas waktu maksimal 10 hari kerja yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Huzaini meminta salinan lengkap catatan hasil Forum Mediasi pada 30 Januari 2026 dan perkembangan penanganan kasus, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan resmi apapun. Bahkan saat menyerahkan surat permintaan, ia hanya diterima dengan coretan kasar di kertas tanpa tanda terima resmi – sebuah tindakan yang jelas tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
Upaya komunikasi ulang melalui telepon pada 2 dan 6 Maret 2026 juga tidak menghasilkan apa-apa. Pihak kecamatan hanya memberikan jawaban kabur tanpa klarifikasi status permintaan atau alasan penundaan.
 
Yang lebih mengkhawatirkan, Huzaini mengungkapkan dugaan bahwa oknum RA mendapatkan dukungan tersembunyi dari pejabat camat Jrengik, yang diduga menjadi pemicu kasus ini berjalan lama tanpa solusi nyata. "Kita sudah menunggu lama, tapi seolah-olah ada tangan yang menutupi agar kasus tidak terungkap. Ini bukan hanya tentang satu orang, tapi tentang keadilan dan transparansi bagi seluruh masyarakat Desa Asem Rajah," tegasnya dalam keterangan resmi saat menyerahkan surat permohonan bantuan ke KI Jatim.
 
Dalam laporannya, Huzaini meminta KI Jatim segera melakukan pemantauan terhadap Kantor Kecamatan Jrengik, mendorong koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memberikan arahan hukum agar proses keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update