Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Terlibat Jaringan Narkotika, Remaja 18 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Surabaya — Aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir utara Surabaya. Seorang pemuda berinisial AAH (18) diamankan petugas di kawasan Jalan Kuwukan, Surabaya, pada Kamis (5/3/2026), setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial MAA yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka awal, nama AAH muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan AAH, tim segera melakukan penelusuran dan berhasil melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kuwukan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sabu dengan berat total sekitar 5,75 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga Rp4 juta di wilayah Bangkalan, Pulau Madura.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi delapan poket untuk diedarkan kembali. Namun, satu poket di antaranya diketahui telah lebih dulu terjual dengan harga sekitar Rp550 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa AAH diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual. Dalam penyelidikan lanjutan, tersangka diketahui cukup aktif menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kuwukan dan berupaya menghindari pengawasan aparat.

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, khususnya melalui Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap BM yang diduga sebagai pemasok sabu dalam kasus tersebut.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update