![]() |
| Deraphukumpos| Kebal Hukum, Tambang Clay Milik Maksum Tuban Diduga Ilegal |
DerapHukumPos.com --TUBAN - Aktivitas pertambangan yang dikelola oleh pengusaha bernama Maksum di beberapa titik di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan. Tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) dari otoritas terkait.
Selain legalitas lahan, praktik operasional di lapangan juga menuai kecurigaan. Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk menggerakkan alat berat seperti loader dan ekskavator (bhego) diduga dipasok secara tidak sah dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur Pantura Tuban – Rembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bn, Maksum disebut telah lama menjalankan usaha pengerukan kekayaan alam berupa tanah clay bahan baku utama semen, keramik, dan perabotan rumah tangga di tiga lokasi berbeda, yakni:
– TPA Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
– Desa Canguk, Kecamatan Bancar, Tuban.
– Desa Pakah, Kecamatan Semanding (Pakah), Tuban.
Tak hanya aktivitas pengerukan, di ketiga lokasi tersebut Maksum diduga juga mengelola fasilitas pencucian hasil tambang. Tanah clay yang telah diproses kemudian didistribusikan menggunakan armada dump truck yang diduga kerap melebihi kapasitas muatan (overload) menuju sejumlah pabrik besar di kawasan industri Gresik, Surabaya, hingga Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi oleh bn, melalui nomor seluler 0856-0705-xxxx, pria yang bersangkutan memberikan pernyataan mengejutkan. Ia membantah keterlibatannya dalam bisnis tambang tersebut dan mengaku hanya sebagai pedagang burung.
“Mungkin yang dimaksud Kaji Maksum yang rumahnya di Jenu, Mas, bukan saya. Saya ini pedagang burung di pasar Tuban,” dalihnya saat dihubungi.
Kendati demikian, narasumber meyakini dan menegaskan bahwa nomor ponsel tersebut adalah benar milik Maksum yang mengelola aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.
RED


