Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Galian C Diduga ILEGAL Di Malang Jadi Sorotan Tajam DPD BNPM Kab. Malang. Atas langkah Kongkrit Polres Malang

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB

BNPM Kabupaten Malang: Ini Ancaman Nyata Keselamatan Warga

DerapHukumPos.com
-Kabupaten Malang — Ketegasan Polres Malang kembali diuji. Temuan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Kamis (5/2/2026) memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang jelas, meski indikasi pelanggaran dinilai sangat kuat.

Hasil pantauan langsung tim media di lapangan menunjukkan aktivitas urugan tanah dalam skala besar yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, lokasi urugan berada di ketinggian dengan pemukiman padat penduduk di bawahnya, serta di atas lahan potensial pertanian, yang jelas berisiko terhadap keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Lebih mencengangkan, lokasi tersebut berada tepat di seberang Balai Desa Randugading. Dari keterangan sejumlah operator dan sopir dump truk di lokasi, urugan tanah tersebut disebut-sebut milik Kepala Desa setempat, dengan rencana pembangunan properti di atas lahan tersebut.

Jika benar, maka persoalan ini tidak lagi sederhana. Dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan pun tak terelakkan.

Izin Tak Jelas, Risiko Lingkungan Nyata

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap usaha pertambangan Galian C wajib memiliki izin resmi, baik berupa IUP dari Kementerian ESDM, SIPD, maupun SIPR, lengkap dengan dokumen AMDAL dan izin operasional. Tanpa itu, aktivitas penambangan dinyatakan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan secara masif.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin. Pasal 158 menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan, pelaku dapat dikenai sanksi tambahan, mulai dari perampasan alat, hasil tambang, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Tak hanya itu, jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda berat. Pihak yang membeli atau menampung hasil galian ilegal pun dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

BNPM Kabupaten Malang: Ini Ancaman Nyata Keselamatan Warga
Sorotan keras datang dari bush selaku sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang, yang menilai dugaan Galian C ini sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Aktivitas urugan di dataran tinggi dengan pemukiman padat di bawahnya dinilai sangat berbahaya jika terjadi longsor atau pergeseran tanah.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal nyawa masyarakat. Jika aparat abai, maka risiko jangka panjang akan ditanggung warga,” tegas perwakilan BNPM.

Polres Malang Bungkam, Publik Bertanya

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang belum memberikan jawaban resmi. Tim media telah mencoba mengonfirmasi ke Unit 2 Polres Malang melalui saluran WhatsApp dan menyampaikan berita apa yang sudah di Up, namun belum memperoleh kejelasan: apakah sudah ada tindakan hukum atau tidak.

Publik pun bertanya-tanya, apakah operasi hanya dihentikan sementara tanpa proses hukum lanjutan, ataukah aktivitas tersebut sengaja dibiarkan hingga lahan benar-benar gundul?

Kasus ini kini menjadi cermin keberanian dan integritas aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu: Polres Malang akan berdiri di sisi hukum dan keselamatan rakyat, atau justru memilih diam di tengah dugaan pelanggaran yang terang-benderang?

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update