Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena pelepasan kedua orang itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, disebut tidak disertai dokumen resmi yang menjelaskan dasar penghentian atau perubahan status hukum mereka.
Dugaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan internal maupun proses hukum. Namun, nilai uang yang disebut diserahkan serta adanya dugaan pelepasan setelah transaksi membuat perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan serius.
Ditangkap, Keluarga Diminta Menyerahkan Uang
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua warga Turen bernama A dan G diamankan oleh dua orang yang mengaku anggota Unit 2 Subdit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim, masing-masing berinisial T dan N.
Dalam proses tersebut, keluarga kedua warga itu disebut mendapat permintaan uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan pembebasan.
Salah satu anggota keluarga yang mengetahui langsung proses penyerahan uang tersebut membenarkan adanya transaksi. Menurut keterangan keluarga, uang diserahkan dalam dua tahap pada (22/08).
Sebesar Rp45 juta ditransfer melalui ATM BCA Gondanglegi ke rekening atas nama Sulistiyo. Sementara Rp5 juta lainnya diserahkan secara tunai.
“Uang itu memang kami serahkan karena saat itu keluarga berada dalam kondisi terdesak dan berharap mereka bisa dibebaskan,” ujar salah satu anggota keluarga kepada redaksi.
Menurut pihak keluarga, setelah uang tersebut diserahkan, kedua warga yang sebelumnya diamankan kemudian dilepaskan.
Keterangan keluarga tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji melalui bukti transaksi, komunikasi, maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.
Pihak keluarga menyatakan memiliki bukti transaksi transfer sebesar Rp45 juta ke rekening atas nama Sulistiyo.
Bukti tersebut, menurut keluarga, menjadi bagian dari dokumen yang dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi penyerahan uang.
Namun, keberadaan bukti transfer semata belum otomatis membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil pemerasan atau diberikan kepada anggota kepolisian. Hubungan antara transaksi tersebut dengan dugaan permintaan uang dan pelepasan kedua warga tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.
Karena itu, pihak keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang. Kalau memang ada prosedur yang dilanggar, kami berharap ada tindakan sesuai hukum,” kata pihak keluarga.
Bukan Sekadar Soal Uang Rp50 Juta
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan hanya mengenai aliran uang sebesar Rp50 juta.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang: siapa yang melakukan penangkapan, bagaimana status hukum mereka saat itu, siapa yang memerintahkan pelepasan, dan apa dasar hukum setelah uang disebut diserahkan?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: apakah uang tersebut benar-benar diminta oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian, ke mana alirannya, dan apakah terdapat hubungan antara penyerahan uang dengan pelepasan kedua orang tersebut?
Seluruh pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti, termasuk dokumen transaksi, komunikasi, keterangan para pihak, serta administrasi penanganan perkara.
Rehabilitasi Bukan Alasan untuk Mengabaikan Prosedur
Dalam perkara narkotika, rehabilitasi memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. UU Narkotika mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sementara mekanisme rehabilitasi memiliki prosedur dan lembaga yang diatur dalam ketentuan hukum.
Karena itu, apabila pembebasan kedua warga tersebut memang dikaitkan dengan jalur rehabilitasi, mekanismenya tetap perlu dapat dijelaskan berdasarkan prosedur dan dokumen yang berlaku.
Persoalannya justru terletak pada informasi dari pihak keluarga bahwa tidak ada dokumen resmi yang diterima untuk menjelaskan dasar pelepasan maupun proses rehabilitasi kedua warga tersebut.
Polda Jatim Belum Memberikan Penjelasan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim serta Subbidang Paminal Bidang Propam Polda Jatim.
Surat resmi permohonan keterangan dan klarifikasi telah disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai status penanganan perkara, proses penangkapan dan pelepasan kedua warga, serta dugaan keterlibatan oknum yang disebut dalam informasi tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan duduk perkara maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Ketiadaan jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan telah terbukti. Namun, pihak keluarga menilai penjelasan resmi diperlukan agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai informasi sepihak.
Propam Diminta Mengusut Terang
Dugaan tersebut telah dilaporkan untuk mendapatkan pemeriksaan internal melalui Bidang Propam Polda Jatim dan Divisi Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi dapat memberikan kepastian sekaligus menjernihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah penindakan yang dilakukan sesuai ketentuan.
Rp50 juta bukan sekadar angka dalam perkara ini. Ada bukti transfer, keterangan keluarga, dugaan pelepasan dua warga, serta pertanyaan mengenai prosedur penanganan perkara yang sampai kini belum mendapatkan penjelasan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Jatim, Ditresnarkoba Polda Jatim, Propam, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar