Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Revitalisasi SDN 7 Lawang dalam Sorotan, Dari Struktur Kolom hingga Keterbukaan Informasi

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- LAWANG — Pekerjaan revitalisasi SDN 7 Lawang, Kabupaten Malang, dengan nilai anggaran yang disebut hampir mencapai Rp1,8 miliar, menjadi perhatian setelah awak media menemukan sejumlah aspek pekerjaan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan struktur bangunan dan keterbukaan informasi proyek.

Awak media mendapati salah satu kolom pada bangunan yang direncanakan memiliki dua lantai terlihat secara visual tidak menerus hingga bagian footplat atau pondasi tapak. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi pondasi yang digunakan, termasuk apakah bagian tersebut merupakan pondasi baru sebagaimana perencanaan atau terdapat struktur lama yang dimanfaatkan dan kemudian disambungkan.

Temuan visual tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran spesifikasi. Kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan tetap membutuhkan pemeriksaan teknis berdasarkan gambar kerja, spesifikasi, metode pelaksanaan dan dokumen proyek.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian meminta keterangan kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dalam konfirmasinya, pihak konsultan menjelaskan bahwa pada perencanaan awal kolom tersebut menggunakan empat besi. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan jumlahnya kemudian menjadi enam karena terdapat penambahan yang dilakukan atas permintaan pihak sekolah.

Ketika awak media mempertanyakan dasar perubahan tersebut sekaligus menanyakan mengapa penambahan besi dari empat menjadi enam tidak tampak diteruskan hingga bagian footplat, pihak konsultan belum memberikan penjelasan teknis secara rinci mengenai alasan dan dasar konstruksi perubahan tersebut.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan penggunaan anggaran proyek. Kepala SDN 7 Lawang, Retno Dijah W., saat dikonfirmasi mengenai sumber biaya penambahan besi tersebut menyampaikan bahwa anggaran penambahan berasal dari dana revitalisasi.

Keterangan itu memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme perubahan pekerjaan, dasar persetujuan teknis, perhitungan anggaran serta pencatatan perubahan tersebut dalam administrasi proyek. Aspek tersebut penting untuk dijelaskan mengingat pekerjaan menggunakan anggaran publik dan setiap perubahan pekerjaan idealnya memiliki dasar teknis serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek konstruksi, awak media juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai gambar desain proyek. Di lokasi pekerjaan, gambar desain tidak terlihat dipasang pada area yang mudah diakses untuk diketahui masyarakat.

Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Kepala SDN 7 Lawang Retno Dijah W. menjelaskan bahwa gambar desain tidak dipasang karena, menurut keterangannya, terdapat ketentuan dalam petunjuk teknis yang tidak memperbolehkannya. Retno juga menyampaikan bahwa saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Surabaya, pihak sekolah mendapat arahan yang disebut berasal dari pihak Kejaksaan agar informasi proyek tidak diberikan kepada semua orang, melainkan hanya kepada pihak yang berkepentingan.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada konsultan perencana. Pihak konsultan menyebut tidak dipasangnya gambar desain berkaitan dengan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan disebut sebagai bagian dari SOP. Saat ditanya mengenai pihak yang memberikan arahan, konsultan menyebut bagian Sarana dan Prasarana bidang sekolah dasar, yang disebutnya sebagai Ibu R.

Awak media juga menanyakan mengenai proses penunjukan konsultan. Menanggapi hal tersebut, konsultan menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan oleh pihak sekolah dengan berkoordinasi dengan bagian Sarana dan Prasarana bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, khususnya mengenai dasar SOP yang disebut menjadi alasan tidak dipasangnya gambar desain serta mekanisme penunjukan konsultan dalam proyek revitalisasi tersebut.

Proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran publik memiliki dimensi kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan proyek tidak hanya menjadi objek pengawasan internal melalui konsultan perencana, konsultan pengawas, fasilitator maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tetapi juga dapat menjadi perhatian masyarakat dan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fungsi kepada pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers juga memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, permintaan awak media mengenai informasi proyek bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan konsultan dalam melakukan pemeriksaan teknis. Pertanyaan mengenai struktur, anggaran, perubahan pekerjaan dan dokumen proyek merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Sorotan terhadap proyek revitalisasi SDN 7 Lawang pada akhirnya bermuara pada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan resmi.

Di antaranya mengenai kesesuaian struktur kolom dengan gambar dan spesifikasi teknis, dasar perubahan jumlah besi dari empat menjadi enam, alasan penambahan tidak diteruskan hingga footplat, serta penggunaan anggaran revitalisasi untuk penambahan tersebut.

Selain itu, pernyataan Kepala SDN 7 Lawang mengenai adanya arahan dari pihak Kejaksaan dalam kegiatan bimbingan teknis di Surabaya juga perlu diklarifikasi.

Apakah benar terdapat arahan dari pihak Kejaksaan agar informasi terkait proyek revitalisasi sekolah hanya diberikan kepada pihak yang berkepentingan? Jika benar, apa dasar dan batasan arahan tersebut?

Klarifikasi juga diperlukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait pernyataan bahwa gambar desain tidak dipasang karena SOP, termasuk pihak yang memberikan arahan dan dasar ketentuannya.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari instansi dan pihak terkait.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 7 Lawang, konsultan perencana, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan secara lengkap dan berimbang.

Sebab, transparansi proyek publik tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir pembangunan, tetapi juga menyangkut proses perencanaan, pelaksanaan, perubahan pekerjaan, penggunaan anggaran serta mekanisme pengawasannya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update