![]() |
| Nampak Jalan yang retak |
Namun, kondisi berbeda justru terlihat pada proyek peningkatan jalan menuju SDN 4 Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan itu kini menuai sorotan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pekerjaan yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp397.851.740,00.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nama Rekonstruksi Jalan itu dikerjakan oleh CV. Antar Bintang Sejahtera selaku penyedia jasa dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai belum memenuhi harapan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian permukaan rabat beton terlihat mengalami keretakan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terhadap kualitas dan daya tahan jalan ketika nantinya digunakan dalam jangka panjang.
Tak hanya permukaan jalan, pekerjaan talud penahan tanah juga menjadi perhatian.
Pemasangan talud di sejumlah titik diduga belum dilakukan dengan konstruksi fondasi sebagaimana mestinya. Struktur talud bahkan terlihat seolah dipasang di atas permukaan tanah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan konstruksinya.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPP LSM Gilas.
Ketua DPP LSM Gilas, Zaini, menyayangkan kondisi pekerjaan tersebut dan mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Kami sangat menyayangkan hasil pekerjaan konstruksi yang dinilai asal jadi ini. Ada dugaan kuat bahwa pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disepakati,” ujar Zaini, Jumat(18/9/2026).
Menurutnya, Dinas PUPR Lampung Selatan perlu segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
LSM Gilas juga meminta agar dilakukan audit fisik terhadap pekerjaan tersebut.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pihak rekanan diminta bertanggung jawab dengan melakukan pembongkaran maupun perbaikan pada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
PUPR: Pekerjaan Belum Sepenuhnya Selesai
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT/UPTD) Dinas PUPR Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Bani, memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Bani mengatakan bahwa pekerjaan jalan tersebut belum sepenuhnya selesai, termasuk pekerjaan talud.
Ia juga menyebutkan bahwa bagian jalan yang mengalami keretakan telah mendapat instruksi untuk diperbaiki sebelum proses serah terima pekerjaan.
“Mohon maaf bang, pekerjaan tersebut belum selesai. Termasuk pekerjaan talud belum sepenuhnya selesai. Terkait beberapa titik retakan sudah diinstruksikan untuk dilakukan perbaikan sebelum pengajuan PHO,” ungkap Bani.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proyek masih dalam proses penyelesaian dan sejumlah bagian pekerjaan masih harus diperbaiki sebelum memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanudin, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyelesaian proyek tersebut. Masyarakat tentu berharap jalan menuju SDN 4 Jati Mulyo tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik, aman digunakan, dan mampu bertahan sesuai umur rencana.
Sebab, di balik angka Rp397,8 juta, terdapat amanah penggunaan uang rakyat yang semestinya diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(BS)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar