![]() |
| Diduga Langgar Aturan Perbankan, Praktik Pinjaman Berbunga Mencekik Diduga Berpusat di Tutur–Purwodadi, Warga Pasuruan Resah |
DerapHukumPos.com --Pasuruan | Praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi yang diduga melanggar aturan perbankan dan jasa keuangan kembali meresahkan masyarakat di wilayah Pasuruan. Dugaan praktik ilegal ini disebut-sebut berpusat di wilayah Tutur–Purwodadi, dengan jaringan penagihan yang menjangkau sejumlah kecamatan seperti Purwosari, Sukorejo, hingga Lawang.
Sejumlah warga mengaku terjerat sistem pinjaman yang dinilai mencekik dan tidak manusiawi, di mana pembayaran yang disebut sebagai “jasa” atau bunga harus dibayarkan setiap bulan tanpa mengurangi pokok pinjaman sedikit pun.
Salah satu korban, OM (45), ibu rumah tangga asal Purwosari, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa membayar jasa sebesar Rp880 ribu per bulan. Ironisnya, pembayaran tersebut telah dilakukan hingga delapan bulan berturut-turut, namun pokok pinjaman tetap utuh.
“Saya sudah bayar berkali-kali, tapi pokoknya tidak pernah berkurang. Rasanya seperti tidak ada jalan keluar,” ujar OM kepada tim Deraphukumpos.
Lebih mengkhawatirkan lagi, para korban mengaku kerap menerima ancaman melalui pesan WhatsApp, berupa kiriman video pengangkutan perabot rumah tangga hingga ancaman penyitaan barang jika tidak mampu membayar jasa atau melunasi pinjaman.
Mediasi Berujung Tekanan
Puncak tekanan dialami OM pada Rabu (11/2/2026). Didampingi LBH-CKS Biro Pasuruan, OM berniat melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan salah satu penagih berinisial I, untuk menyelesaikan pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp2.500.000.
Namun, situasi justru berkembang di luar dugaan. Rumah OM didatangi empat orang, masing-masing berinisial T.I (diduga pemilik usaha pinjaman), I, T (diduga anak buah), serta seorang pria yang disebut sebagai suami dari I, namun identitasnya belum diketahui.
Meski OM telah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan uang pokok secara penuh, pihak pemberi pinjaman menolak menyatakan lunas. Alasannya, OM disebut belum membayar jasa bulan sebelumnya yang diklaim telah “ditalangi” oleh salah satu penagih. Akibatnya, korban kembali dituntut tambahan sekitar Rp1 juta.
Lebih jauh, pihak pemberi pinjaman bahkan meminta agar jasa tersebut tetap dibayar paling lambat akhir bulan, dan jika tidak, korban diminta menyerahkan barang berharga sebagai pengganti.
Ancaman hingga Intimidasi ke Pendamping Hukum
Kasus ini tidak berhenti pada tekanan terhadap korban. LBH-CKS Biro Pasuruan mengungkapkan bahwa dalam proses pendampingan, bukan hanya klien yang mendapat intimidasi, tetapi juga staf LBH.
Pihak yang diduga sebagai pemilik usaha pinjaman disebut melontarkan pernyataan bernada intimidatif dengan menyebut dirinya “dikelilingi LBH, YLBH, ormas, serta berteman dengan preman.”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara hukum, praktik pinjaman uang tanpa izin resmi dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta ketentuan usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pengancaman melalui pesan elektronik berpotensi dijerat Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan untuk menyerahkan barang.
Desakan Penegakan Hukum
LBH-CKS mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait agar segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik pinjaman berbunga mencekik ini. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperluas jumlah korban dan memperparah keresahan sosial di tengah masyarakat.
Deraphukumpos akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, demi menjunjung asas keberimbangan dan kepastian hukum.
(Tim Redaksi Deraphukumpos)


