Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dugaan Galian C Ilegal Tepat di Depan Kantor Desa Randugading, Tajinan Malang

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB

Deraphukumpos | Kabupaten Malang

DerapHukumPos.com
--Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026), menyimpan ironi besar. Di balik lanskap hijau yang selama ini menjadi penyangga kehidupan pertanian dan pemukiman warga, kini muncul dugaan aktivitas Galian C ilegal yang dilakukan tepat di atas bukit—lokasi yang secara geografis sangat sensitif dan berisiko tinggi.

Lebih mengkhawatirkan, bukit yang diduga dikeruk tersebut berada di atas wilayah padat penduduk, bahkan berhadapan langsung dengan Kantor Desa Randugading. Artinya, setiap jengkal tanah yang diambil bukan hanya menggerus alam, tetapi juga mengancam keselamatan manusia di bawahnya.
Informasi yang diperoleh tim media dari sejumlah sopir truk pengangkut tanah mengarah pada satu nama. Mereka menyebut bahwa tanah galian tersebut merupakan milik Kepala Desa Randugading, yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Koperasi Merah Putih.

“Saya cuma sopir mas, yang jelas itu punya pak kades. Untuk pembangunan koperasi,” ungkap sopir dam truk asal Lumajang saat diwawancarai.

Penelusuran tim media ke lokasi puncak bukit justru memperkuat dugaan kejanggalan. Aktivitas galian tampak telah lama beroperasi, namun tidak ditemukan papan informasi resmi yang menandakan legalitas izin, baik izin usaha pertambangan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), maupun persetujuan tata ruang.

Di lokasi, hanya operator alat berat (bego) yang ditemui. Ia pun mengulang pernyataan serupa.

“Ini punya pak kades Randugading, tanahnya diambil untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait peruntukan lahan, operator menyebut, “Ke depan lokasi ini, akan dibuat pembangunan perumahan.”

Fakta lapangan justru berbicara sebaliknya. Tanah yang dikeruk merupakan tanah pertanian produktif, dengan lahan di kanan-kiri masih subur dan aktif digarap warga. Sementara di bagian atas bukit, berdiri pohon-pohon besar berusia puluhan tahun yang selama ini berfungsi sebagai penahan alami air dan tanah.
Dalam kondisi cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi di Jawa Timur, penggalian bukit tanpa kajian lingkungan adalah tindakan nekat. Tanah yang kehilangan struktur alaminya akan mudah longsor, akar pohon melemah, dan saat musim hujan tiba, aliran tanah dari atas bukit akan mengarah langsung ke pemukiman warga.

Risiko itu diperparah dengan dampak langsung di jalan umum. Tanah dari truk pengangkut berjatuhan dan mengotori badan jalan, membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tim media memastikan, ke kantor desa setempat benarkah apa yang disampaikan oleh Operator alat berat dan sopir dumtruk tersebut, namun sampai didesa yang awalnya pak kades masih diluar dan jam 14.00wib akan datang namun ditunggu hingga jam 14.00 wib kades randugading tidak muncul.

“Bentar lagi datang, mungkin sekitar jam dua siang,” ujar salah satu perangkat desa kepada tim media.

Tim media kemudian menunggu di Kantor Desa Randugading sebagai bentuk itikad baik untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pejabat yang namanya disebut-sebut dalam aktivitas galian tersebut. 

Namun hingga waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB dan bahkan melewati jam yang dijanjikan, Kepala Desa Randugading tidak kunjung hadir di kantor desa.

Ketiadaan kepala desa dalam upaya klarifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, dugaan aktivitas galian tersebut menyangkut lahan bukit rawan longsor, keselamatan warga, serta legalitas perizinan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh pejabat publik

Sorotan keras datang dari kalangan pemerhati lingkungan dan sosial. Sekretaris Daerah BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi.

“Di tengah maraknya bencana alam di Jawa Timur—banjir, longsor, hingga erupsi Semeru—setiap aktivitas Galian C wajib memperhatikan analisis lingkungan dan izin resmi. Harus jelas mana tanah pertanian yang dilindungi dan mana yang boleh dikelola,” tegasnya.

“Apalagi jika galian dilakukan di atas ketinggian, di bawahnya padat penduduk, dan diperparah dengan informasi bahwa kegiatan ini milik kepala desa tanpa papan izin resmi. Ini menjadi catatan buruk dan mencerminkan pengabaian terhadap lingkungan serta keselamatan warga,” pungkasnya.

Deraphukumpos menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan alam dan nyawa manusia. Bukit bukan sekadar tanah yang bisa diperjualbelikan, melainkan benteng alami yang menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan desa. Tanpa izin resmi dan kajian lingkungan, setiap galian adalah ancaman nyata—bukan hanya bagi alam, tetapi bagi masa depan Randugading itu sendiri.

#Deraphukumpos
#GalianCIlegal
#SelamatkanBukitRandugading
#JagaAlamJagaWarga
#TolakGalianIlegal
#LingkunganHidup
#StopPerusakanAlam
#KeselamatanWarga
#BencanaMengintai
#PeduliLingkungan
#KabupatenMalang
#TransparansiIzin
#HukumLingkungan
#SaveBukitDesa

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update