DerapHukumPos.com --Malang – Aktivitas Galian C diduga ilegal di wilayah Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam publik. Operasi penggalian tanah yang berlangsung di siang hari dan dalam kurun waktu cukup lama itu dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum, baik Polres Malang maupun Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, Kamis (5/2/2026), lokasi galian berada di kawasan bukit yang padat penduduk di bagian bawahnya, bahkan tepat berhadapan dengan Kantor Desa Randugading. Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut diduga tetap berjalan tanpa kejelasan izin resmi.
Dugaan semakin menguat setelah sopir dump truk dan operator alat berat secara terbuka menyebut bahwa galian tanah tersebut merupakan milik Kepala Desa Randugading, dengan alasan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan tanah yang digarap nantinya untuk pembangunan Property.
“Saya cuma sopir yang mengangkut saja, lebih jelasnya ke Pak Kades, karena yang punya pak kades” ujar salah satu sopir dump truk kepada tim media.
“Saya dari Lumajang, mas. pekerjaan ini punya Pak Kades untuk pembangunan koperasi, dan lebih lanjut nantinya tanah ini katanya buat pembangunan Property” imbuhnya.
Kades Tak ada dibalai Desa Saat Klarifikasi
Tim media kemudian berupaya melakukan klarifikasi langsung ke Balai Desa Randugading. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Informasi dari perangkat desa menyebutkan bahwa kepala desa akan datang sekitar pukul 14.00 WIB, namun hingga waktu tersebut berlalu, yang bersangkutan tidak kunjung hadir di kantor desa.
Ketidakhadiran kepala desa ini justru menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas atas aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut.
Tak Ada Papan Informasi Izin
Saat menelusuri lokasi di puncak bukit, tim media tidak menemukan papan informasi proyek atau izin resmi, sebagaimana lazimnya aktivitas pertambangan legal. Di lokasi hanya ditemui operator alat berat (bego) yang kembali menegaskan bahwa galian tersebut milik kepala desa.
“Ini punya Pak Kades Randugading, tanahnya untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” ungkap operator alat berat.
Saat ditanya lebih lanjut soal rencana lokasi pasca-galian, operator menyebut, “Katanya akan dibuat perumahan.”
Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Warga
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa area tersebut merupakan tanah potensial pertanian, dengan lahan di sekitarnya masih subur dan produktif. Di bagian atas bukit, terdapat pepohonan berusia tahun besar yang berisiko kehilangan daya topang akibat pengerukan tanah.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor, terutama saat musim hujan, mengingat struktur tanah yang telah tergerus dan posisi geografis yang berada di atas permukiman warga.
Tak hanya itu, aktivitas angkutan tanah juga meninggalkan lumpur dan ceceran tanah di jalan umum, sehingga mengganggu kebersihan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sorotan Aktivis Lingkungan
Sorotan keras datang dari Sekretaris Daerah BNPM Kabupaten Malang, Bush, yang menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan publik.
“Dalam kondisi Jawa Timur yang rawan bencana—banjir, longsor, hingga erupsi Semeru—setiap aktivitas Galian C wajib melalui analisa lingkungan dan perizinan yang ketat,” tegas Bush.
“Apalagi jika dilakukan di wilayah berketinggian, di bawahnya padat penduduk, dan jika benar milik oknum kepala desa tanpa izin resmi, ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum Polres Malang dan tata kelola lingkungan yang tidak memperhatikan keselamatan warga,” tambahnya.
Penegak Hukum Dipertanyakan
Dengan operasi yang diduga telah berlangsung lama, publik mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum. Muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi konflik kepentingan jika benar galian tersebut melibatkan pejabat desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang, Polda Jawa Timur, dan Kepala Desa Randugading belum memberikan pernyataan resmi. Tim media akan terus melakukan penelusuran lanjutan demi memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga.








