Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Warga Desa Asem Rajah Melaporkan PJ Desa Asem Rajah Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- SAMPANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RA mantan (Pj) Kepala Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa timur, dan berbagai instansi pada (06/11/25) lalu terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang. 

Langkah warga untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman, BPK, dan Inspektorat Kabupaten,  dalam koridor hukum administratif dan pengawasan pelayanan publik di Indonesia.  Langkah ini merupakan implementasi nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). 

Mengenai situasi pengakuan kesalahan dalam forum mediasi terkait dana pinjaman dan modus penipuan bantuan traktor 
Pengakuan Kesalahan Oknum Dalam forum mediasi yang diadakan oleh kecamatan Jum'at (30/01), oknum ASN berinisial RA yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Asemraja telah mengakui kesalahannya terkait dana pinjaman warga yang belum dikembalikan secara utuh.

“Mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Jrengik belum menemukan titik terang atau kesepakatan penyelesaian yang tuntas”.

Modus Operandi, RA menyalahgunakan jabatannya dengan meminjam uang warga yang digunakan untuk pembangunan aspal/cor jalan desa tahun anggaran 2024-2025, namun dana tersebut tidak dikembalikan sepenuhnya. Sisa Pinjaman, Dana pinjaman warga yang belum dikembalikan tercatat masih menyisakan puluhan juta rupiah, dengan rincian pinjaman untuk jalan aspal Rp 15 juta dan cor jalan Rp 5 juta (total Rp 20 juta).

Menurut H.Seini warga Desa Asem Rajah dari Pengakuan pihak  Korban yang Lain, Pelaku juga mengakui adanya korban-korban lain selain pihak yang sedang memediasi.
Modus Penipuan jalan aspal desa juga ditemukan modus penipuan lain berkedok bantuan mesin traktor (alsintan) kepada warga/petani, yang seringkali mengharuskan penyetoran uang terlebih dahulu, korban diketahui sudah menyetor uang sebesar, ada yang Rp 15 juta ada yang sudah sampai Rp 54 juta kepada oknum tersebut. Pelaku mengakui uang hasil penipuan telah habis terpakai, namun menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan ucapan.

Karena tidak adanya penyelesaian, warga akan menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang ini ke instansi/lembaga terkait, termasuk Ombudsman, BPK, dan Inspektorat Kabupaten.

berikut adalah rangkuman yang kamu muat berdasarkan keterangan korban. mengenai situasi pengakuan kesalahan dalam forum mediasi terkait dana pinjaman dan modus penipuan bantuan traktor. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan dana desa yang merugikan warga.

Hingga berita ini dimulai, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update