DerapHukumPos.com --MALANG — Polemik mengenai penghimpunan sumbangan di lingkungan SMA Negeri 1 Lawang, Jl. Pramuka No. 152, Krajan, Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65216, kembali menjadi perhatian.
Persoalan mencuat setelah adanya keterangan wali murid yang mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai besaran sumbangan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya dorongan agar nominal sumbangan ditingkatkan.
Saat dikonfirmasi Jum’at (25/09) perwakilan Komite SMA Negeri 1 Lawang mengakui adanya penghimpunan sumbangan yang disebut berkaitan dengan arahan sekolah dan aturan yang berlaku.
Namun, pihak komite menyampaikan bahwa “Sumbangan tersebut tidak menetapkan nominal minimal dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk tekanan kepada wali murid.
Menurut keterangan perwakilan komite, wali murid diberikan keleluasaan untuk menyumbang sesuai kemampuan masing-masing”.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan ketika dikontraskan dengan keterangan yang disampaikan wali murid.
Wali murid mengungkapkan bahwa “memang tidak pernah ada kepastian mengenai berapa nominal yang harus diberikan. Namun, persoalan muncul ketika sumbangan diberikan sesuai kemampuan”.
“Nominal Rp500 ribu masih mendapatkan respons yang dinilai belum dapat diterima dan kemudian disertai berbagai alasan yang disebut mengarah pada peningkatan jumlah sumbangan melalui pengurus komite”, ujar salah satu wali murid.
Keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah dan komite.
Sebab, jika benar tidak terdapat nominal minimal dan tidak ada tekanan, maka menjadi pertanyaan mengapa sumbangan yang diberikan sesuai kemampuan masih diarahkan untuk ditingkatkan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Di satu sisi, komite menyatakan tidak ada nominal minimal. Di sisi lain, wali murid menyampaikan adanya pengalaman berbeda ketika nominal sumbangan yang diberikan dinilai belum sesuai harapan.
Kondisi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat angka tertentu yang sebenarnya diharapkan, meskipun tidak secara resmi disebut sebagai nominal minimal.
Jika sumbangan benar-benar bersifat sukarela, maka wali murid semestinya dapat memberikan berdasarkan kemampuan masing-masing tanpa merasa mendapatkan tekanan untuk menaikkan nominal.
Persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa tidak ada nominal minimal.
Yang juga perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme penghimpunan sumbangan dilakukan, siapa yang menyampaikan kepada wali murid, apa dasar programnya, bagaimana peran komite, serta bagaimana dana tersebut nantinya dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Apalagi sumbangan yang melibatkan wali murid bersentuhan langsung dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Karena itu, prinsip sukarela harus benar-benar terlihat dalam praktik, bukan hanya dalam pernyataan.
Persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai apakah nominal Rp500 ribu dianggap besar atau kecil.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah wali murid benar-benar bebas menentukan nominal sumbangan sesuai kemampuan tanpa adanya tekanan atau dorongan untuk memberikan jumlah yang lebih besar.
Jika memang tidak ada nominal minimal, maka perlu ada penjelasan yang tegas mengenai hal tersebut kepada seluruh wali murid.
Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme atau kesepakatan tertentu yang menjadi dasar penghimpunan sumbangan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan.
Transparansi diperlukan agar sumbangan benar-benar berjalan sesuai prinsip kesukarelaan dan tidak menimbulkan tekanan maupun persepsi adanya kewajiban bagi wali murid.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar