DerapHukumPos.com -- Kaltim, Berau– Krisis anggaran yang mengancam stabilitas pemerintahan tingkat kampung di Kabupaten Berau memicu reaksi keras dari koalisi tiga organisasi desa. APDESI, PABPDSI, dan PPDI Kabupaten Berau secara resmi menyatakan mosi bersama untuk menuntut reformasi kebijakan fiskal demi menyelamatkan pembangunan di tingkat akar rumput.
Kesepakatan strategis ini lahir dalam Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB) DPC APDESI Kabupaten Berau yang digelar pada Rabu (07/01/2026), bertempat di Kantor Sekretariat DPC APDESI Kabupaten Berau. Koalisi ini mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang regulasi anggaran tahun 2026 yang dinilai tidak produktif dan berpotensi melumpuhkan operasional desa.
Fakta Defisit: Sisa Rp16 Juta dan Program Gagal Realisasi
Ketua DPC APDESI Berau, H .Krisdianto, mengungkapkan data memprihatinkan bahwa skema Alokasi Dana Kampung (ADK) 70:30 saat ini gagal mengakomodasi kebutuhan riil. Ditemukan fakta adanya kampung dengan anggaran Rp1,3 miliar yang hanya menyisakan dana operasional sebesar Rp16 juta setelah pemotongan beban rutin.
"Kondisi ini menyebabkan sedikitnya sembilan item program strategis dipastikan gagal terealisasi. Kami menuntut kenaikan pagu anggaran sebesar 34% atau segera lakukan revisi Perbup jika pagu tidak dinaikkan agar kedaulatan anggaran kampung tidak lumpuh total," tegas Krisdianto.
Selain menuntut kenaikan pagu, koalisi mengusulkan langkah efisiensi ekstrem dengan mengembalikan beban pembiayaan sosial kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya agar ADK dapat difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi: Sektor Pendidikan & Keagamaan: Pengembalian beban gaji/honorarium Guru PAUD dan Imam Masjid ke dinas terkait.
Jaring Pengaman Sosial: Pengalihan program bantuan lansia/jompo dan santunan kematian ke Bagian Kesra Setda atau Dinas Sosial.
Isu krusial lainnya adalah pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Koalisi menyoroti potensi dana CSR dari sektor Kelapa Sawit serta perusahaan tambang besar seperti PT Berau Coal, yang diproyeksikan mencapai Rp200 miliar. Selama ini, aliran dana tersebut dinilai kurang transparan karena dikelola di tingkat daerah.
"Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2018, kami mendesak agar pengelolaan dana CSR dialihkan langsung ke pemerintah kampung. Ini adalah sumber pendapatan alternatif yang sah secara regulasi untuk menutupi defisit anggaran pembangunan yang saat ini terjadi," tambah Krisdianto.
Sekretaris DPC APDESI, Abdul Gani, bersama Ketua PABPDSI, Dedi, turut menyoroti kesejahteraan aparatur yang masih di bawah standar UMR Berau serta adanya kesenjangan gaji antara BPK dan Kepala Kampung. Ketua PPDI Berau pun menegaskan komitmennya untuk menjamin tata kelola keuangan yang akuntabel jika tuntutan ketersediaan anggaran yang mencukupi ini dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten.
Tiga organisasi ini bersepakat untuk segera menyerahkan nota keberatan dan permohonan audiensi formal kepada Bupati dan DPRD Berau. Mereka berkomitmen akan membawa isu kedaulatan fiskal ini hingga ke tingkat provinsi jika aspirasi mengenai kenaikan pagu dan transparansi CSR tidak segera menemui solusi konkret.(Cm)


