Kasus ini mencoreng citra Polri lantaran melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang haram tersebut.
Penangkapan bermula saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun membekuk seorang oknum polisi berinisial HD.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Berdasarkan pengembangan intensif, petugas kemudian mengamankan tiga oknum polisi lainnya, yakni AG, DY, dan DN.
"Setelah dilakukan tes urine, keempatnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu-sabu," tegas Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada awak media pada Kamis (15/1/2026).
Lantaran tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah Kabupaten Madiun, proses hukum pidana sepenuhnya ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun.
Sementara itu, terkait pelanggaran kode etik dan kedisiplinan sebagai abdi negara, penanganannya diserahkan kepada Propam Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan bahwa keempat tersangka merupakan anggotanya.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang merusak marwah institusi.
"Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Selain diproses secara pidana oleh Polres Madiun, kami di Polres Madiun Kota tengah menindaklanjuti proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar AKBP Wiwin.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum polisi dalam pusaran narkotika di wilayah Madiun. Berdasarkan data internal, sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Madiun Kota mencatat satu anggota telah menjalani sidang KKEP akibat kasus serupa. Di sisi lain, Polres Madiun mencatat angka yang lebih mengkhawatirkan dengan empat anggota yang terjerat kasus narkotika pada periode yang sama.
Saat ini, keempat oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap apakah mereka berperan sebagai pengguna pasif atau terlibat lebih jauh dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Jawa Timur. (Adi)


