Perusahaan yang berada di bawah naungan manajemen Sinar Mas Group itu disebut menerapkan pembatasan aktivitas pemilahan sampah plastik di sekitar area pabrik. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi warga, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari sektor informal tersebut.
Salah satu warga Gampingan berinisial SR (45) mengungkapkan kebingungannya setelah aktivitas memilah sampah tidak lagi diperbolehkan. Ia menyebut pekerjaan tersebut telah dijalani selama hampir tiga dekade sebagai mata pencaharian yang sah dan tidak merugikan pihak lain.
Data yang dihimpun dari warga menyebutkan, sedikitnya 1.281 penduduk Desa Gampingan selama ini menggantungkan pendapatan dari kegiatan pemilahan sampah plastik. Penghentian aktivitas tersebut dinilai memutus mata pencaharian secara mendadak, tanpa adanya alternatif pekerjaan atau solusi yang ditawarkan.
Selain persoalan ekonomi, warga juga menyoroti isu lain yang berkembang di lingkungan pabrik, yakni dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Muncul informasi bahwa calon pekerja diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu agar dapat diterima bekerja. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Tokoh masyarakat Gampingan berinisial MH menegaskan bahwa warga tidak menolak keberadaan industri maupun investasi. Namun, ia meminta agar kebijakan perusahaan tetap memperhatikan keadilan sosial dan keterbukaan informasi.
Ia juga mengingatkan adanya kesepakatan sosial yang selama ini diyakini warga, yakni prioritas perekrutan tenaga kerja dengan komposisi 60 persen untuk warga Gampingan dan Sumberrejo yang memiliki keterampilan, serta 40 persen untuk warga lokal non-skill. Selain itu, terdapat kebijakan tidak tertulis yang memberi kesempatan bekerja bagi warga terdampak lahan meski tanpa ijazah formal.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula informasi mengenai tenaga kerja yang telah mengundurkan diri atau pensiun namun dapat kembali bekerja, bahkan disebut berpotensi menerima pesangon lebih dari satu kali. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial, terutama di kalangan warga yang justru kehilangan sumber penghasilan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, perwakilan lembaga swadaya masyarakat pemerhati lingkungan dan kebijakan publik berinisial AR meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan.
Ia menilai, apabila penghentian aktivitas pemilahan sampah dilakukan tanpa skema solusi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat berperan sebagai mediator guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun pengabaian hak warga.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Eka Mas Fortuna guna memenuhi prinsip keberimbangan dan konfirmasi dalam pemberitaan.(*)


