![]() |
| Asap tebal dari aktivitas pembakaran arang batok kelapa di Dusun Krajan RT 13 RW 01, Desa Sarimulyo, Kecamatan Dampit |
Usaha pembuatan arang batok kelapa tersebut diketahui dijalankan oleh Ruli Frans, Danil Fernando, di sebuah rumah milik Wakijan yang berada di lingkungan padat penduduk. Aktivitas pembakaran yang dilakukan hampir setiap hari memicu keluhan warga karena asap pekat menyebar hingga ke rumah-rumah warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa. Namun mereka menilai Kepala Desa Sarimulyo, Mukhlis, tidak memberikan respons yang memadai terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
“Sudah beberapa kali warga menyampaikan keluhan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami merasa keluhan kami diabaikan,” ujar salah satu warga setempat.
Warga menilai aktivitas tersebut tidak layak berada di tengah permukiman karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, usaha pembakaran arang batok kelapa tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi operasional serta tidak pernah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Berdasarkan aturan lingkungan hidup, kegiatan usaha yang menghasilkan limbah asap dan berpotensi mencemari udara seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan perizinan serta kajian dampak lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha, karena kegiatan industri rumahan tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin lingkungan dari instansi terkait.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Malang untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Warga menuntut agar aktivitas pembakaran arang batok kelapa tersebut ditutup atau dipindahkan dari kawasan permukiman demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami hanya ingin lingkungan yang sehat. Kalau memang mau usaha, seharusnya tidak di tengah perkampungan,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait keluhan warga tersebut.(Red)



