Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Warga Sarimulyo Sesak Napas Akibat Asap Arang Batok, Usaha Diduga Tanpa Izin dan Kades Dinilai Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB

 Asap tebal dari aktivitas pembakaran arang batok kelapa di Dusun Krajan RT 13 RW 01, Desa Sarimulyo, Kecamatan Dampit

DerapHukumPos.com -- Dampit, Malang– Warga Dusun Krajan RT 13 RW 01, Desa Sarimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mengeluhkan aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang berada di tengah permukiman. Asap tebal dari proses produksi tersebut diduga menyebabkan sejumlah warga mengalami sesak napas dan gangguan pernapasan.

Usaha pembuatan arang batok kelapa tersebut diketahui dijalankan oleh Ruli Frans, Danil Fernando, di sebuah rumah milik Wakijan yang berada di lingkungan padat penduduk. Aktivitas pembakaran yang dilakukan hampir setiap hari memicu keluhan warga karena asap pekat menyebar hingga ke rumah-rumah warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa. Namun mereka menilai Kepala Desa Sarimulyo, Mukhlis, tidak memberikan respons yang memadai terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

“Sudah beberapa kali warga menyampaikan keluhan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami merasa keluhan kami diabaikan,” ujar salah satu warga setempat.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak layak berada di tengah permukiman karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, usaha pembakaran arang batok kelapa tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi operasional serta tidak pernah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

Berdasarkan aturan lingkungan hidup, kegiatan usaha yang menghasilkan limbah asap dan berpotensi mencemari udara seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan perizinan serta kajian dampak lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan.


Di antaranya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha, karena kegiatan industri rumahan tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin lingkungan dari instansi terkait.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Malang untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Warga menuntut agar aktivitas pembakaran arang batok kelapa tersebut ditutup atau dipindahkan dari kawasan permukiman demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

“Kami hanya ingin lingkungan yang sehat. Kalau memang mau usaha, seharusnya tidak di tengah perkampungan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait keluhan warga tersebut.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update