
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) LPAKN RI Projamin, Helmi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan teknis dalam proses pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar keamanan konstruksi bangunan.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan ini. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pada tahap penggalian dan pengisian pondasi. Pondasi merupakan bagian utama yang menentukan kekuatan sebuah bangunan,” ujar Helmi kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Helmi menjelaskan, temuan paling mencolok berada pada dugaan penggunaan material urugan yang tidak memenuhi syarat teknis. Pihak kontraktor disebut menggunakan material sirtu dan pasir hasil kerukan dari area muara, yakni pertemuan antara air sungai dan air laut.
Menurutnya, penggunaan material tersebut berisiko tinggi karena mengandung kadar garam atau salinitas yang dapat memicu korosi pada struktur besi tulangan pondasi.
“Kandungan garam yang tinggi bersifat korosif dan dapat menyebabkan besi tulangan cepat berkarat. Jika hal ini terjadi, kekuatan pondasi akan melemah secara perlahan dan berpotensi membahayakan bangunan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, pondasi memiliki fungsi vital sebagai penopang seluruh beban bangunan, sehingga penggunaan material dan metode pengerjaan harus sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Atas temuan tersebut, LPAKN RI Projamin mendesak pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta agar pondasi tersebut dibongkar total dan dikerjakan kembali menggunakan material yang sesuai standar demi menjamin keamanan serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang,” katanya.
Selain itu, Helmi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lembaga untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami akan menyusun laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar