Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kepala Pasar Lawang Jelaskan Kekurangan Retribusi Rp115 Juta, Sebut Pedagang Bayar Mengacu SK Bupati

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- MALANG – Kepala Pasar Lawang, Sugeng, memberikan penjelasan terkait temuan kekurangan pembayaran retribusi pelayanan pasar sebesar sekitar Rp115 juta. Menurutnya, kekurangan tersebut terjadi karena sebagian pedagang tidak melakukan pembayaran sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sugeng menjelaskan bahwa di lapangan, sejumlah pedagang memilih membayar retribusi berdasarkan tarif yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga nominal yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan Perda yang menjadi dasar perhitungan retribusi.

"Pedagang banyak yang tidak mau membayar sesuai Perda, melainkan membayar sesuai SK Bupati. Kondisi itu yang menyebabkan adanya kekurangan pembayaran," ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa mekanisme penarikan retribusi di Pasar Lawang dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang, dan sore hari. Penarikan tersebut dilakukan sesuai jadwal operasional pasar kepada para pedagang yang beraktivitas.

Sementara itu, Suwati, salah seorang pedagang di Pasar Lawang saat ditemui awak media Deraphukumpos mengatakan besaran retribusi yang dibayarkan setiap pedagang tidak sama. 

Menurutnya, perbedaan nominal disesuaikan dengan ukuran atau luas lapak yang digunakan.
"Setiap lapak berbeda-beda. Besarnya retribusi disesuaikan dengan besar kecilnya lapak yang ditempati pedagang," ungkap Suwati, Senin (20/07).

Keterangan dari Kepala Pasar dan pedagang tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai mekanisme penarikan retribusi di Pasar Lawang. Meski demikian, temuan kekurangan penerimaan retribusi sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan pelaksanaan sistem retribusi pasar agar ke depan berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update