Melalui keterangan yang disampaikan kepada Deraphukumpos.com pada Jum’at (17/07) Dinas PU Bina Marga menegaskan bahwa pekerjaan hingga saat ini masih berlangsung dan belum memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan. Dengan demikian, seluruh item pekerjaan masih berada dalam proses penyelesaian, pengawasan teknis, serta pengendalian mutu sesuai ketentuan kontrak.
Dinas menjelaskan, paket pekerjaan tersebut tidak hanya berfokus pada satu lokasi, melainkan mencakup lima segmen penanganan dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda sesuai kebutuhan teknis di lapangan. Ruang lingkupnya meliputi pelebaran jalan di Desa Sumbersuko–Randugading, pekerjaan overlay aspal di Desa Tajinan, pelebaran perkerasan beton di Desa Gunungsari, pelebaran pada segmen berikutnya, hingga pelebaran jalan di Desa Pandanajeng.
Terkait keberadaan papan informasi proyek yang menjadi perhatian sejumlah pihak, Dinas PU Bina Marga menerangkan bahwa proyek tersebut merupakan satu paket pekerjaan. Oleh karena itu, papan informasi dipasang sebagai identitas paket kontrak dan tidak diwajibkan berada di setiap segmen maupun pada seluruh titik pekerjaan.
Lebih lanjut, Dinas menegaskan bahwa kondisi konstruksi yang saat ini terlihat di lapangan belum dapat dijadikan tolok ukur hasil akhir pekerjaan. Apabila selama pelaksanaan ditemukan bagian yang memerlukan penyempurnaan, penyesuaian, atau perbaikan, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan layak diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Menurut Dinas, setiap pekerjaan konstruksi akan melalui proses pemeriksaan teknis secara menyeluruh sebelum dilakukan PHO. Artinya, seluruh pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan persyaratan administratif sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Dinas PU Bina Marga juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian masyarakat dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi pembangunan infrastruktur. Namun demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan diharapkan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan status pelaksanaan proyek, hasil pemeriksaan teknis, serta mekanisme pengawasan yang berlaku sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pembangunan yang baik, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pekerjaan hingga selesai. Pemerintah daerah memastikan setiap proyek yang diterima nantinya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan serah terima resmi.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai status proyek Jalan Gunungsari–Tajinan, sehingga penilaian terhadap kualitas pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan hasil akhir setelah seluruh tahapan konstruksi dan pengawasan selesai dilaksanakan.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar