Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan sekaligus memperbaiki sistem pemungutan retribusi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hasil audit tersebut, Kepala UPT Pasar Lawang, Sugeng K. Anwar, mengatakan kekurangan penerimaan yang menjadi temuan BPK merupakan selisih pembayaran retribusi berdasarkan tarif baru yang belum dipenuhi oleh sebagian pedagang.
"Kekurangan penerimaan sebesar Rp115 juta tersebut merupakan kekurangan bayar berdasarkan tarif ketentuan yang baru. Pedagang tidak mau diberlakukan sesuai Perda, mintanya pungutan sesuai SK saja," ujar Sugeng.
Pernyataan itu kemudian memicu respons dari sejumlah pedagang Pasar Lawang. Mereka mengaku keberatan jika kekurangan penerimaan retribusi langsung dikaitkan dengan pedagang, sebab selama ini pembayaran retribusi dilakukan rutin kepada petugas pemungut pasar.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan munculnya pernyataan bahwa pedagang memiliki kekurangan pembayaran retribusi.
"Setiap hari kami membayar retribusi kepada petugas. Penarikannya bahkan dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Jadi kami juga bingung kalau sekarang disebut masih ada kekurangan pembayaran yang dibebankan kepada pedagang," ujarnya.
Pedagang tersebut juga mempertanyakan dasar penerapan tarif yang disebut mengacu pada SK.
"Kalau memang ada SK atau aturan baru yang menjadi dasar penarikan, kami tidak pernah menerima salinan ataupun penjelasan resmi. Yang kami tahu, kami membayar sesuai nominal yang ditarik oleh petugas setiap hari," katanya.
Sementara itu, pedagang lainnya, Suwati, menjelaskan bahwa besaran retribusi di Pasar Lawang memang berbeda-beda karena disesuaikan dengan ukuran lapak yang ditempati masing-masing pedagang.
"Besarnya retribusi tergantung luas lapak. Kalau tarif baru diterapkan, memang ada pedagang yang merasa keberatan karena nominalnya lebih besar dari sebelumnya," ujarnya.
Para pedagang berharap Disperindag Kabupaten Malang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap mekanisme penarikan retribusi. Mereka juga meminta hasil temuan BPK ditindaklanjuti secara terbuka agar penyebab kekurangan penerimaan dapat diketahui secara jelas.
Hingga berita ini ditulis, temuan BPK masih berada dalam ranah administrasi dan belum mengarah pada dugaan tindak pidana. Namun, persoalan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Malang agar pelaksanaan Perda tentang retribusi pasar berjalan efektif, transparan, serta tidak menimbulkan polemik di kalangan pedagang maupun pemerintah daerah.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar