Gugatan tersebut dilandasi adanya hubungan hukum yang diklaim sah antara Fatchu Rakhman dan LKMK Simomulyo, sebagaimana tertuang dalam Surat Kerja Sama (MOU) Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012. Dalam perjanjian itu, Fatchu bertindak sebagai investor, sementara LKMK Simomulyo berperan sebagai pengelola Pasar Rukun Mulyo yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, dengan masa kerja sama selama 20 tahun.
Fatchu menyatakan telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian, termasuk pembangunan dan renovasi pasar dengan nilai investasi sedikitnya Rp 6 miliar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perjanjian kerja sama tersebut belum pernah dibatalkan atau diakhiri secara sah oleh para pihak.
Permasalahan muncul ketika beredar informasi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya akan melakukan pembongkaran pasar tanpa adanya penyelesaian hak investor maupun pemberian kompensasi. Menurut Fatchu, langkah tersebut berpotensi menghapus seluruh nilai investasinya dan menimbulkan kerugian yang bersifat tidak dapat dipulihkan.
Atas dasar itu, ia berencana mengajukan permohonan penundaan pembongkaran melalui mekanisme provisi kepada pengadilan, sembari menunggu pemeriksaan pokok perkara.
Dalam gugatannya, Fatchu juga membeberkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Pemkot Surabaya pada 14 Juli 2023. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan skema sewa tanah aset daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pemkot Surabaya bahkan menawarkan pemanfaatan lahan hingga 13 Juli 2028, yang diperkuat dengan penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) pada 22 Maret 2024. Menurut Fatchu, kebijakan tersebut menimbulkan harapan hukum yang sah bahwa aktivitas Pasar Rukun Mulyo diperbolehkan hingga masa sewa berakhir.
Selain menggugat pemerintah daerah, Fatchu juga menuding LKMK Simomulyo telah melakukan wanprestasi. Ia menilai pengelolaan pasar tidak berjalan optimal, termasuk pembiaran area pasar menjadi tempat penampungan sampah sementara serta kegagalan menyediakan sistem keamanan yang memadai.
Akibat kondisi tersebut, seluruh beban operasional pasar, termasuk pembayaran retribusi yang disebut mencapai Rp 120 juta, terpaksa ditanggung sendiri oleh investor.
Dalam petitumnya, Fatchu meminta majelis hakim menyatakan pemanfaatan Pasar Rukun Mulyo sah hingga 13 Juli 2028 serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan non-materiil secara tanggung renteng.(Mst)


