![]() |
| Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, 10 Adegan Diperagakan Tersangka di Kecamatan Bumiaji Kota Batu Selasa, (13/01/26) |
DerapHukumPos.com --Malang, Jawa Timur – Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Bripka Agus dan Suyitno memperagakan 10 adegan yang menunjukkan proses kekerasan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa kekerasan dimulai sejak proses penguasaan korban hingga korban tewas akibat kehabisan napas. Lokasi rekonstruksi dilakukan di Jalan Brantas, kawasan Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, sebuah area yang sepi dan diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari saksi.Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan awalnya dilakukan oleh Suyitno atas perintah Bripka Agus. Namun karena tidak mampu melanjutkan, seluruh eksekusi pembunuhan kemudian dilakukan langsung oleh Agus.
“Hal itu dilakukan untuk melumpuhkan korban dan menghilangkan jejak. Tersangka menggunakan sarung tangan sebagai alat pencekikan. Korban ditemukan dalam kondisi terikat total, kaki dan tangan dilakban, mulut dan mata ditutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang sistematis dan terkontrol,” ungkap Arbaridi.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Kawal Langsung Rekonstruksi
Rekonstruksi ini turut diawasi ketat oleh tim kuasa hukum keluarga korban yang hadir langsung dan mengikuti seluruh rangkaian adegan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif. Tim tersebut terdiri dari:
Samsudin, S.H.
Salamul Huda, S.H.
Sumiatin, S.H.
Suhartono, S.H.
Kunarso, S.H., M.H.
Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H.
Daryoko, S.H.
Selain itu, Alexander Kurniadi, selaku Direktur LBH LIRA Jawa Timur, turut menyampaikan sikap tegas dan dukungan kepada penyidik atas pengungkapan fakta rekonstruksi.
Menurut Alexander, unsur pembunuhan berencana sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain.
“Dengan fakta bahwa korban diikat, diborgol, dilakban dan dicekik menggunakan sarung tangan, ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Karena itu kedua tersangka layak dijatuhi hukuman paling berat,” tegasnya.
Rekonstruksi Dilanjutkan ke Lokasi Pembuangan Jenazah
Usai rekonstruksi utama di Batu, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke Wonorejo, Pasuruan, lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan jasad korban.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian sesuai dengan temuan forensik dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik
Dalam rekonstruksi yang di lakukan di Bumiaji kota batu tadi siang jadi perhatian khusus bagian Bupati LIRA Kabupaten Malang.
Bung S.A Mahendra, usai ikut dalam partisipasi rekonstruksi menyampaikan keawak media Deraphukumpos bahwa " langkah Gubernur LIRA Jatim turun langsung ke lapangan kami sebagai bagian dari wilayah hukum malang batu, patut mengapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan moral dan keberpihakan terhadap rasa keadilan publik" ungkapnya
Lebih lanjut Menurutnya " Proses rekonstruksi harus benar-benar dijalankan sesuai prosedur hukum, tanpa ada ruang kompromi maupun perlakuan khusus terhadap siapapun" tutupnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Bung Rudi Cahyono menyampaikan bahwa dukungan LIRA Kota Batu merupakan bentuk tanggung jawab wilayah, mengingat salah satu titik krusial rekonstruksi berada di kawasan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Ia menilai keterlibatan aktif Gubernur LIRA Jatim dalam pengawalan perkara ini menunjukkan keseriusan LIRA dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
DerapHukumPos mencatat, rekonstruksi di TKP Tulungrejo menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa pidana yang menewaskan mahasiswi UMM tersebut. LIRA secara tegas menyatakan akan terus mendukung dan mengawal langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum hingga perkara ini tuntas dan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses keadilan.





