Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kepatuhan Lingkungan BUMN Dipertanyakan, LGI Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 | Desember 20, 2025 WIB

 Gedung PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus di Jalan Jagir, Surabaya, disorot Lush Green Indonesia terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.


DerapHukumPos.com --  Surabaya — Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalnus). Gugatan tersebut direncanakan menyusul dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup atas operasional gedung perusahaan yang berlokasi di Jalan Jagir, Wonokromo, Kota Surabaya.

Koordinator LGI, Iyan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus telah kami layangkan somasi resmi karena diduga belum atau tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan yang semestinya dimiliki,” ujar Iyan, Sabtu (20/12).

Menurutnya, setiap aktivitas usaha, terlebih gedung bertingkat yang menampung ratusan karyawan, memiliki kewajiban mutlak dalam pemenuhan izin lingkungan. Ia menegaskan bahwa potensi dampak lingkungan dari aktivitas perkantoran berskala besar tidak dapat dianggap sepele.

“Gedung dengan kapasitas besar pasti menghasilkan limbah, termasuk limbah B3, pengelolaan IPAL, hingga limbah medis karena adanya fasilitas klinik. Pengelolaan air limbah harus dipisahkan dan dipastikan aman sebelum dialirkan ke Sungai Jagir. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum,” tegasnya.

LGI menilai, ketertiban administrasi dan kepatuhan lingkungan menjadi standar minimum yang harus dipenuhi, terlebih oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keteladanan BUMN, lanjut Iyan, penting sebagai bentuk edukasi bagi sektor swasta agar taat pada prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Lebih jauh, LGI menyatakan akan meningkatkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan atau apabila pihak perusahaan tidak mampu membuktikan kepemilikan dokumen perizinan yang sah.

“Jika tidak ada respons, kami akan melakukan mapping lanjutan untuk pengumpulan data, lalu menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setiap penghasil limbah, termasuk unit medis, memiliki penanggung jawab yang jelas, mulai dari manajer hingga pimpinan. Jangan sampai terjadi kelalaian yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Manajer/Pimpinan Unit Medis serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus Surabaya terkait tudingan tersebut.(Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update