DerapHukumPos.com -Malang – Polsek Gedangan memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan yang diajukan Taufandi, salah satu korban dugaan penipuan praktik gadai sebidang tanah ke banyak warga di Kabupaten Malang dengan total kerugian ditaksir melebihi Rp1 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan jajaran Reserse Kriminal Polsek Gedangan kepada awak media pada Sabtu, 14 Februari 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan korban, melainkan penjelasan terkait kewenangan wilayah hukum (locus delicti) dalam penanganan perkara.
Petugas Reskrim Polsek Gedangan menjelaskan, berkas yang dibawa Taufandi tetap diterima, namun kedudukannya sebagai penguat keterangan saksi atas laporan warga lain yang berasal dari wilayah Kecamatan Gedangan. Sementara untuk laporan pidana utama, penyidik harus berpedoman pada lokasi terjadinya transaksi dan kesepakatan hukum.
Lebih lanjut, dalam klarifikasi kepada media, Reskrim Polsek Gedangan menyampaikan bahwa pengaduan Taufandi diarahkan untuk dilanjutkan di wilayah hukum tempat akad gadai tanah dilakukan dan disepakati oleh para pihak, serta disaksikan saksi-saksi.
Dari hasil konfirmasi lanjutan, Taufandi mengaku datang ke Polsek Gedangan dengan membawa dokumen asli karena belum memahami secara utuh alur dan ranah hukum yang tepat. Ia beranggapan laporan dapat dilakukan di Gedangan lantaran pelaku berasal dari desa Segaran, Kecamatan Gedangan, serta banyak korban lain juga melapor ke kantor polisi setempat.
Titik terang muncul setelah adanya penjelasan dari BRIPTU Endra Nur D.C., S.H., yang menerangkan bahwa peristiwa akad gadai tanah dilakukan di rumah korban yang beralamat di RT 03 RW 10 Gedok Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berdasarkan asas kewenangan wilayah tersebut, Reskrim Polsek Gedangan menyarankan agar pengaduan resmi diajukan ke Polsek Turen atau langsung ke Polres Malang.
Dalam berkas yang dibawa, Taufandi menyerahkan Surat Perjanjian Gadai tertanggal 18 Juli 2024. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Syaifulloh selaku pihak pertama menggadaikan sebidang sawah seluas 1.000 meter persegi yang terletak di Desa Dumprit atas nama Winarsih. Tanah tersebut digadaikan kepada Taufandi sebagai pihak kedua dengan nilai Rp70 juta untuk jangka waktu dua tahun, disertai kesepakatan pembagian hasil panen sebesar 1.400 kilogram gabah setiap musim. Perjanjian tersebut ditandatangani di Malang pada 18 Juli 2024.
Hingga kini, Taufandi mengaku belum menemukan titik temu keadilan karena sebelumnya melangkah sendiri tanpa pendampingan hukum dan minim pemahaman terkait prosedur penanganan perkara pidana.
Dengan adanya klarifikasi dari Polsek Gedangan, kekecewaan korban setidaknya terjawab melalui penjelasan mengenai mekanisme pelaporan yang benar sesuai lokasi sah terjadinya transaksi. Dukungan dari tim media juga mendorong Taufandi untuk melanjutkan pengaduannya secara resmi di Polsek Turen atau langsung ke Polres Malang.
Taufandi berharap proses hukum ke depan dapat memberikan keadilan atas kerugian Rp70 juta yang ia alami dalam praktik gadai tanah tersebut. Ia juga menaruh harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengusut tuntas peran para terduga, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi perantara atau dalang utama dalam mencari korban.
Korban berharap laporan lanjutan nantinya mendapatkan pelayanan hukum yang adil dan transparan sebagai wujud perlindungan hak warga negara yang dirugikan dalam perkara dugaan penipuan gadai tanah ini.


