Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Skandal Peralihan Hak di Tirtoyudo: Kades Sukorejo dan Mantan Perangkat Desa Tlogosari Diduga Terlibat Pemalsuan Data

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB
 Ilustrasi - Proses administrasi peralihan hak atas tanah seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus dugaan pemalsuan data dan campur tangan aparat desa dalam peralihan hak di Tirtoyudo, Kabupaten Malang, kini memantik sorotan publik terhadap integritas dan pengawasan pemerintah desa.

DerapHukumPos.com -- Malang - Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak waris di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menyeret dua nama besar di tingkat desa  Kepala Desa Sukorejo dan mantan perangkat Desa Tlogosari.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat pemalsuan data administratif yang digunakan dalam proses peralihan hak tanah, sebuah tindakan yang bukan hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Sumber di lapangan menyebut, dokumen peralihan hak tersebut diterbitkan berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 09 Juli 2020, sementara Kepala Desa Sukorejo resmi dilantik pada Agustus 2019. Fakta ini menegaskan adanya campur tangan langsung dari pihak desa dalam proses yang seharusnya bersifat murni administratif dan legal.

Meski Kades Sukorejo mencoba membantah keterlibatannya, bukti-bukti berupa salinan dokumen dan catatan resmi menunjukkan jejak kuat adanya peran aktif dan kelalaian serius dari pemerintah desa dalam meloloskan peralihan hak tersebut.

Praktik semacam ini menimbulkan kemarahan publik dan tanda tanya besar: di mana tanggung jawab moral dan hukum aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warganya?

Pakar hukum pertanahan yang enggan disebut namanya menilai, jika terbukti benar, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan administrasi negara dan berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi data.

“Desa bukan tempat bermain-main dengan dokumen negara. Pemalsuan data dalam peralihan hak tanah bisa berimplikasi hukum serius, termasuk pidana,” tegasnya pada awak media Deraphukumpos.com, Minggu (05/10).

Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Malang untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

Transparansi dan integritas aparat desa menjadi sorotan utama, sebab jika praktik manipulatif seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan di akar rumput akan hancur.(tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update