Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat pemalsuan data administratif yang digunakan dalam proses peralihan hak tanah, sebuah tindakan yang bukan hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Sumber di lapangan menyebut, dokumen peralihan hak tersebut diterbitkan berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 09 Juli 2020, sementara Kepala Desa Sukorejo resmi dilantik pada Agustus 2019. Fakta ini menegaskan adanya campur tangan langsung dari pihak desa dalam proses yang seharusnya bersifat murni administratif dan legal.
Meski Kades Sukorejo mencoba membantah keterlibatannya, bukti-bukti berupa salinan dokumen dan catatan resmi menunjukkan jejak kuat adanya peran aktif dan kelalaian serius dari pemerintah desa dalam meloloskan peralihan hak tersebut.
Praktik semacam ini menimbulkan kemarahan publik dan tanda tanya besar: di mana tanggung jawab moral dan hukum aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warganya?
Pakar hukum pertanahan yang enggan disebut namanya menilai, jika terbukti benar, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan administrasi negara dan berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi data.
“Desa bukan tempat bermain-main dengan dokumen negara. Pemalsuan data dalam peralihan hak tanah bisa berimplikasi hukum serius, termasuk pidana,” tegasnya pada awak media Deraphukumpos.com, Minggu (05/10).
Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Malang untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
Transparansi dan integritas aparat desa menjadi sorotan utama, sebab jika praktik manipulatif seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan di akar rumput akan hancur.(tim)


