DerapHukumPos.com -- JATI AGUNG (LAMPUNG SELATAN) — Camat Jati Agung, Rizwan Efendi, S.K.M., M.M., dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya telah memberikan izin pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan register di wilayah Kecamatan Jati Agung.
Melalui konferensi pers di Kantor Kecamatan Jati Agung, pada Senin (6/10/2025), Rizwan Efendi didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, tiga kepala desa, dan Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rizwan juga menyerahkan surat kuasa khusus Nomor 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025kepada LBH Pandawa 12 untuk menangani dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menuding dirinya menerima uang dari pihak perusahaan penyedia jaringan BTS.
“Saya tegaskan, tidak pernah sekalipun memberikan izin pendirian tower BTS maupun Indosat di atas lahan register di wilayah Kecamatan Jati Agung,” ujar Rizwan.
Ia menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Camat Jati Agung sejak 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan.
Sementara tower yang dipermasalahkan diketahui sudah berdiri jauh sebelum masa jabatannya dimulai.
“Tower di Desa Purwotani dan Karangrejo sudah berdiri sekitar satu tahun, sedangkan di Desa Sumber Jaya bahkan sudah lebih dari delapan tahun. Jadi, tuduhan saya memberi izin itu jelas tidak berdasar,” tegasnya.
Rizwan juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang menuding dirinya telah menerima sejumlah uang dari pihak pengelola tower tidak benar dan sangat merugikan, karena menimbulkan keresahan serta mengganggu kinerjanya sebagai pejabat publik.
“Pemberitaan itu sangat mengganggu fokus kerja kami. Saya berharap pihak PT BTS atau Indosat dapat berkoordinasi secara resmi agar tidak terjadi simpang siur dan kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Burhanuddin, S.HI., M.Pd., selaku kuasa hukum Rizwan Efendi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak manapun terkait pendirian tower BTS.
“Isu bahwa klien kami menerima uang Rp50 juta per tower itu fitnah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Klien kami baru menjabat dua bulan dan sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin atau menerima uang,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini secara hukum dan meminta media untuk memberitakan informasi yang akurat dan terverifikasi. “Kami apresiasi peran media yang telah memberikan informasi. Namun, kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita bohong, agar ke depan tidak ada lagi informasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik pejabat publik,” tutupnya.