Malang -- Deraphukumpos -- Kasus dugaan penyalahgunaan kepercayaan kembali mencuat. Firmanda Tandayu Azmi, Kepala Gudang DOOR’S Plus Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya kehilangan kesabaran setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Orang yang dimaksud adalah Fiki Agus Dwi Armiantono, pria kelahiran Malang, 6 Agustus 1986, beralamat di Jalan Effendi 23 RT 008 RW 001 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, yang selama ini bekerja sebagai sales air minum bermerk DOOR’S Plus.
Kronologi Dugaan Penyalahgunaan
Pada awalnya, F.A.D.A dipercaya penuh oleh pihak gudang untuk memasarkan produk di wilayah Kabupaten Malang. Bahkan, ia diberikan keleluasaan untuk mengirim sendiri produk ke toko-toko mitra, dengan alasan proaktif dan ingin memperluas jaringan pemasaran.
Namun, kepercayaan tersebut justru diduga dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. Menurut keterangan pihak gudang, F.A.D.A diduga menyetorkan nama toko fiktif yang dicampur dengan toko resmi. Dari toko resmi pun, sistem pembayaran termin sering terlambat dan menimbulkan kerugian perusahaan.
“Awalnya kami percaya penuh karena dianggap rajin mencari pasar. Tapi ternyata di balik itu, ada modus nakal dengan memanfaatkan nama toko fiktif dan mempermainkan pembayaran,” ungkap Firmanda Tandayu Azmi, Kepala Gudang DOOR’S Plus Kepanjen.
Menghilang dan Tak Bertanggung Jawab
Situasi semakin pelik ketika F.A.D.A tidak lagi masuk kerja pasca rapat internal yang membahas penagihan pembayaran toko. Ia juga tidak merespons pesan WhatsApp dari pihak gudang. Upaya mendatangi rumahnya pun sia-sia. Menurut keterangan istrinya, F.A.D.A sudah lama tidak pulang dan tidak diketahui keberadaannya.
“Kami sudah berusaha menunggu iktikad baiknya, bahkan mendatangi rumahnya langsung. Tapi ternyata nihil, yang bersangkutan justru menghilang,” tambah Firmanda.
Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Setelah semua jalan kekeluargaan ditempuh tanpa hasil, akhirnya pada Rabu, 1 Oktober 2025, pihak DOOR’S Plus resmi membuat pengaduan kepada aparat berwenang.
Pihak gudang berharap ada dua opsi penyelesaian:
1. Jika masih ada niat baik, F.A.D.A diminta bertanggung jawab secara kekeluargaan.
2. Jika tidak ada solusi, maka kasus ini akan diproses sepenuhnya lewat **jalur hukum**.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para sales dan karyawan yang diberikan amanah. Kepercayaan adalah modal utama dalam hubungan kerja, dan jika disalahgunakan, konsekuensinya bisa berakhir di meja hijau.