![]() |
| Dua pelaku curanmor asal Jabung berhasil diamankan Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Motor korban berhasil ditemukan utuh. |
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas gabungan Polsek Jabung bersama Satreskrim Polres Malangdalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025 yang tengah digelar di wilayah Jawa Timur.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung.
“Motor korban hilang saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan warga setempat,” ujar AKP Bambang, Kamis (23/10/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial DS (23) dan MN (30). Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (22/10/2025) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih dalam kondisi utuh.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur kendaraan saat situasi sekitar sepi.
“Modusnya sederhana, mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Syukurlah motor korban berhasil kami amankan kembali tanpa ada kerusakan berarti,” tambah Bambang.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Jabung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Bambang.(red)


