Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kopdes Merah Putih Desa Asemraja Diduga Langgar Aturan Pembentukan, Warga Laporkan ke KemenkopUKM dan Kejaksaan

Sabtu, 04 Oktober 2025 | Oktober 04, 2025 WIB
 Tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Langkah ini menjadi perhatian publik menyusul dugaan pelanggaran prosedur pembentukan dan pengelolaan koperasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang desa.

DerapHukumPos.com -- Sampang - Pelaksanaan pasca pembentukan struktur Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai pembentukan dan pengelolaan koperasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang desa.

Melalui surat pengaduan resmi Nomor: 003.AH.09/09/2025, masyarakat Desa Asemraja melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM). Salinan laporan juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Dinas Koperasi (Diskopindag) Kabupaten Sampang, serta Camat Jrengik.

Dalam laporan tersebut, warga menilai Diskopindag Sampang memiliki tanggung jawab besar terhadap arah kebijakan pembentukan koperasi, termasuk pendampingan, sosialisasi, hingga pengawasan. Namun, verifikasi administrasi pasca pembentukan diduga tidak dilakukan secara benar. 

Akibatnya, muncul pengurus yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN, hal yang jelas bertentangan dengan aturan.

“Perangkapan jabatan dalam struktur koperasi merupakan masalah serius. Pengurus koperasi seharusnya berasal dari unsur masyarakat yang amanah, berkompeten, dan tidak memiliki konflik kepentingan,” ujar Sahid, salah satu kuasa hukum pelapor.

Warga juga menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari instansi terkait atas laporan yang telah mereka sampaikan. Padahal, menurut mereka, persoalan ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Salah satu warga, M.H, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam koperasi desa.

“Anak muda Indonesia tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan jabatan. Bersih boleh, tapi kalau tanpa tindakan nyata, percuma. Jangan nakal dengan uang publik,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, M.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan menagih komitmen Kejaksaan Negeri Sampang dalam mengawal tiga program prioritas pemerintah pusat di desa, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Dana Desa.

“Kami berharap Kejari Sampang benar-benar mengawasi transparansi dan mencegah potensi korupsi di tingkat desa,” tambahnya.

Sementara itu, sumber warga lainnya mengungkapkan bahwa sejak awal, koperasi ini sempat diajukan untuk memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank. Namun, karena keberatan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mekanisme pinjaman diubah menjadi sistem plafon kredit.

Menurutnya, sebagian dana desa sebesar Rp1 miliar digunakan sebagai modal awal dan jaminan untuk pinjaman koperasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat.

“Kalau koperasi gagal bayar, siapa yang menanggung? Dana desa bisa dipotong untuk menutupi tunggakan. Itu jelas berisiko,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, dana desa memang dapat menjadi bantalan jaminan maksimal 30% per tahun. Namun, keputusan tersebut harus melalui musyawarah desa yang transparan.

“Jangan hanya rapat formalitas. Musyawarah desa adalah pertaruhan masa depan keuangan desa,” katanya.

Dalam konteks ini, warga juga menilai pentingnya peran pengawasan berjenjang dari kabupaten hingga desa agar tidak terjadi penyimpangan.

“Pengawas bukan sekadar simbol jabatan, tapi harus jadi alarm dini ketika koperasi mulai menyimpang,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Diskopindag Sampang dan Camat Jrengik, segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memastikan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai prinsip koperasi: transparansi, profesionalitas, dan keberpihakan pada masyarakat desa.(Hsn)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update