Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Ketua LBH Ansor Kota Batu Sesalkan Pemberitaan Trans7 yang Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB
Ketua LBH Ansor Kota Batu Moch Wahyu Nur Agung Satriyo,S.H 

DerapHukumPos.com -- Batu - Menjelang peringatan Hari Santri Nasional, stasiun televisi Trans7 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pesantren dan organisasi masyarakat keagamaan. Hal ini menyusul tayangan yang dianggap melecehkan sosok ulama sepuh KH Anwar Manshur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo sekaligus Rais Syuriah PWNU Jawa Timur.

Dalam tayangan tersebut, narasi yang disampaikan dinilai mengandung unsur penghinaan dan framing negatif terhadap kehidupan para kiai. Visual serta caption yang digunakan disebut-sebut tidak mencerminkan nilai jurnalistik yang berimbang dan malah menimbulkan kesan merendahkan dunia pesantren.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau salah tayang. Ini bentuk penghinaan terhadap sosok yang telah mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan umat,” ujar salah satu tokoh pesantren.

Pernyataan senada datang dari Ketua LBH Ansor Kota Batu, Moch Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H, yang menilai bahwa pemberitaan Trans7 telah melanggar kode etik jurnalistik serta berpotensi mengandung narasi ujaran kebencian.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Sebagai lembaga penyiaran publik, Trans7 seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, akurasi, dan adab dalam menyajikan informasi. Narasi yang berpotensi menumbuhkan kebencian terhadap kelompok tertentu, apalagi terhadap tokoh agama, jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain permintaan maaf, banyak kalangan mendesak agar Trans7 menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret, seperti memproduksi tayangan edukatif yang menggambarkan nilai-nilai barokah, adab, dan karakter pesantren, guna mengembalikan kepercayaan publik.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi dunia penyiaran agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang beretika, tidak memuat ujaran kebencian, serta menghormati keberagaman nilai dan budaya masyarakat Indonesia. (Red) 

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update