Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Jurnalis di Intimidasi oleh salah satu Oknum Anggota Jatanras polda jatim

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB

Ilustrasi Gara-gara Pemberitaan, Anggota Jatanras polda jatim intimidasi awak media


DerapHukumPos.com
--Surabaya - Dunia pers kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Oknum perwira itu diketahui bernama Ipda Parno yang menjabat sebagai Panit Jatanras unit 4.

Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Jalan Kedinding, Surabaya, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.27 WIB. Publikasi tersebut ramai diperbincangkan dan diduga memicu reaksi keras dari Ipda Parno .

Menurut keterangan jurnalis S, ancaman itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Ipda Parno menelpon dirinya dan meminta agar ditemui malam harinya di kantor Polda Jatim. Dalam percakapan itu, ia juga menyinggung kemungkinan membuat laporan polisi apabila sang wartawan tidak menunjukkan itikad baik.

"Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” ujar Ipda Parno sebagaimana ditirukan S.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk tekanan dan kriminalisasi.

Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) yang menaungi sejumlah wartawan di Jawa Timur mengecam keras sikap Ipda parno.

"Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Ipda Parno. Seharusnya polisi menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan justru melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai kasus ini telah merusak hubungan kemitraan antara pers dan aparat penegak hukum. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai prosedur.

Ketika dimintai konfirmasi, Ipda Parno berdalih persoalan itu hanya sebatas salah paham.

"Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas," ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun, hingga kini jajaran pimpinan Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widiatmoko, mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, namun yang bersangkutan disebut sedang bertugas di luar kota. Sementara itu, Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, juga tidak merespons meski sudah dihubungi berulang kali.(Mustofa)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update