Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kasus Penadah Ranmor Polres Malang Dilepaskan Karena Uang Damai

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB
Polres Malang


DerapHukumPos.com -- Malang — Kasus mencengangkan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Malang. Dua orang tersangka penadah kendaraan bermotor hasil curian diamankan oleh aparat kepolisian saat berjualan sayur di Dusun Bandarangin, Kecamatan Pagak, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing bernama HI, warga Desa Tempur, Kecamatan Pagak, serta AL, warga Desa Jungkal, Kecamatan Kalipare.

Namun, penangkapan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media di lapangan, kedua tersangka dibebaskan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Dugaan kuat menyebutkan ada “tebusan” sebesar Rp 30 juta yang membuat keduanya bisa lepas dari jeratan hukum.

Jika benar, praktik ini bukan hanya mencoreng citra aparat kepolisian dan penegak hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya aksi curanmor di Malang kabupaten yang kini menjadi sorotan masarakat.

Salah satu lokasi penangkapan tersangka curanmor 


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat penangkapan dan sorenya udah keliatan lagi di sekitaran rumahnya bahkan ke awak media ungkapkan kecewa atas dugaan praktik “jual-beli hukum” ini.

“Kami warga kecil hanya bisa pasrah. Kalau penadah saja bisa keluar dengan bayar, bagaimana nasib masyarakat yang jadi korban curanmor? Rasanya hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,”ujarnya dengan nada kesal.

 Sementara itu, awak media berupaya menemui Kanit Reskrim Unit 1 Polres Malang dengan mendatangi kantor. Namun, Kanit tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Kasus ini perlu segera diusut tuntas. Unit 1 Polres Malang diharapkan dapat memberikan pernyataan yang transparan mengingat adanya dugaan praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak menegakkan keadilan.(tim) 

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update