![]() |
Polres Malang |
Kedua tersangka masing-masing bernama HI, warga Desa Tempur, Kecamatan Pagak, serta AL, warga Desa Jungkal, Kecamatan Kalipare.
Namun, penangkapan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media di lapangan, kedua tersangka dibebaskan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Dugaan kuat menyebutkan ada “tebusan” sebesar Rp 30 juta yang membuat keduanya bisa lepas dari jeratan hukum.
Jika benar, praktik ini bukan hanya mencoreng citra aparat kepolisian dan penegak hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya aksi curanmor di Malang kabupaten yang kini menjadi sorotan masarakat.
![]() |
Salah satu lokasi penangkapan tersangka curanmor |
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat penangkapan dan sorenya udah keliatan lagi di sekitaran rumahnya bahkan ke awak media ungkapkan kecewa atas dugaan praktik “jual-beli hukum” ini.
“Kami warga kecil hanya bisa pasrah. Kalau penadah saja bisa keluar dengan bayar, bagaimana nasib masyarakat yang jadi korban curanmor? Rasanya hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,”ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu, awak media berupaya menemui Kanit Reskrim Unit 1 Polres Malang dengan mendatangi kantor. Namun, Kanit tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Kasus ini perlu segera diusut tuntas. Unit 1 Polres Malang diharapkan dapat memberikan pernyataan yang transparan mengingat adanya dugaan praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak menegakkan keadilan.(tim)